Viral Dulu, Aksi Kemudian

Masyarakat menemukan sarana protes yang lebih efisien dan efektif tanpa harus berbondong memboyong spanduk tuntutan ke arena fisik yang belum tentu ditanggapi pihak terkait.

Kahfi

29 Des 2021 - 10.00
A-
A+
Viral Dulu, Aksi Kemudian

No viral, no justice!’. Demikian seolah cara publik mencari perhatian terhadap setiap kasus hukum atau tindakan institusi yang merugikan masyarakat agar memperoleh solusi yang adil.

Ada sederet kasus untuk itu. Misalnya korban tindak kriminal melaporkan kasus ke kepolisian tingkat resor. Ditolak dengan semena-mena oleh petugas akhirnya berujung viral.

Lain lagi kasus hilangnya uang simpanan nasabah di salah satu bank pelat merah. Uang raib tanpa ada transaksi yang dilakukan nasabah. Laporan yang masuk tak membuahkan tindakan memuaskan. Nasabah lapor kepada warganet. Diberitakan besar-besaran oleh media. Akhirnya uang nasabah dikembalikan.

Mahkamah dunia maya. Publik mengadili sekaligus mendorong keadilan bagi korban. Masyarakat menemukan sarana protes yang lebih efisien dan efektif tanpa harus berbondong memboyong spanduk tuntutan ke arena fisik yang belum tentu ditanggapi pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Inria Zulfikar
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.