‘No viral, no justice!’. Demikian seolah cara publik mencari perhatian terhadap setiap kasus hukum atau tindakan institusi yang merugikan masyarakat agar memperoleh solusi yang adil.
Ada sederet kasus untuk itu. Misalnya korban tindak kriminal melaporkan kasus ke kepolisian tingkat resor. Ditolak dengan semena-mena oleh petugas akhirnya berujung viral.
Lain lagi kasus hilangnya uang simpanan nasabah di salah satu bank pelat merah. Uang raib tanpa ada transaksi yang dilakukan nasabah. Laporan yang masuk tak membuahkan tindakan memuaskan. Nasabah lapor kepada warganet. Diberitakan besar-besaran oleh media. Akhirnya uang nasabah dikembalikan.
Mahkamah dunia maya. Publik mengadili sekaligus mendorong keadilan bagi korban. Masyarakat menemukan sarana protes yang lebih efisien dan efektif tanpa harus berbondong memboyong spanduk tuntutan ke arena fisik yang belum tentu ditanggapi pihak terkait.