Wacana Perluasan Cukai Plastik Cederai Pemulihan Industri

Utilisasi industri kemasan saat ini hanya berada di angka 50%—60%.  Posisi tersebut diperkirakan akan bertahan sampai akhir tahun ini.

Reni Lestari

8 Sep 2021 - 20.46
A-
A+
Wacana Perluasan Cukai Plastik Cederai Pemulihan Industri

Botol plastik 100% recycled PET (rPET). /CocaCola

Bisnis, JAKARTA — Industri plastik tetap menunjukkan resistensi terhadap rencana perluasan cukai plastik. Terlebih, DPR belum lama ini menyetujui cukai juga akan mencakup wadah dan kemasan plastik, diapers, serta alat makan dan minum sekali pakai.

Direktur Eksekutif Indonesia Packaging Federation (IPF) Henky Wibawa mengatakan masalah utama sampah plastik di Indonesia adalah pengelolaan yang belum terpadu.

Cukai plastik, jika dimaksudkan untuk menekan angka konsumsi, menjadi solusi yang tidak tepat.

Namun, dia mengaku sepakat jika pungutan tersebut nantinya digunakan sebagai insentif untuk meningkatkan pengelolaan sampah plastik di Indonesia.

"Kebutuhan akan plastik akan tetap meningkat, apa gunanya diberikan cukai. Itu salah, kecuali kalau dari cukai itu, dikelola untuk menangani sampah plastik," katanya saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).  

Henky menilai hal tersebut juga berlaku di Jerman, salah satu negara maju yang telah memberlakukan cukai bagi kemasan, termasuk plastik.

Bersamaan dengan bergulirnya, rencana perluasan cukai tersebut, utilisasi industri kemasan saat ini juga belum sepenuhnya pulih.

Henky mengatakan utilisasi industri saat ini kira-kira berada di angka 50%—60%.  Posisi tersebut diperkirakan akan bertahan sampai akhir tahun.

Impor bahan baku masih menjadi masalah industri karena adanya kelangkaan kontainer dan kemacetan pelabuhan-pelabuhan dunia.

Selain itu, tren gaya hidup dan pasar ritel juga berubah ke arah online dan minimarket sehingga mendorong produsen mengalihkan fokus target utama pasar yakni ke sektor industri kecil.

Henky sebelumnya telah merisi target pertumbuhan industri tahun ini menjadi 2%—3% dari awal 4%—5%.

Pada tahun depan, pertumbuhan industri akan bertumpu pada perluasan pasar terutama industri kecil di luar Pulau Jawa dan Sumatra.

"Pasar kan tetap masih besar, kami mencari celah di luar Pulau Jawa dan Sumatra masih banyak yang menginginkan kemasan yang lebih baik," ujarnya. 

Terpisah, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan industri diperkirakan masih dalam kondisi pemulihan pada tahun depan.

Dengan demikian, perluasan cukai plastik dan produk turunannya akan menganggu proses pemulihan industri.

Selain itu, dia juga menilai, kebijakan ini mensyaratkan investasi besar-besaran oleh industri untuk memisahkan produksi bahan yang kena cukai dan yang tidak.

"Karena mesin-mesinnya harus dipisah, yang kena cukai mana, yang tidak kena yang mana. Itu investasi besar-besaran lagi di industri, ini akan menyuilitkan pelaku industri," katanya, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, Fajar juga mengatakan plastik merupakan industri pendukung bagi sektor lain, seperti makanan dan minuman, alat kesehatan, otomotif, dan infrastruktur.

Sehingga, jika pemulihan di industri plastik terganggu, berpengaruh pula pada sektor lain yang terkait.

Fajar melanjutkan, pengenaan cukai bukanlah solusi baik untuk mengurangi penggunaan plastik atau mengerek pendapatan negara.

Menurutnya, solusi jitu dari dampak lingkungan akibat penggunaan plastik adalah pengelolaan sampah dan sirkular ekonomi.  

"Recovery pascapandemi akan terganggu, belum nanti kena pajak karbon, belum nanti kena masalah kontainer. Jangan sampai ibarat orang sakit, salah obat. Menurut saya sih cukai plastik bukan obat," ujarnya.

Diketahui, penambahan plastik sebagai barang kena cukai telah disetujui DPR. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengajukan makanan dan minuman dalam kemasan  sebagai barang kena cukai, tetapi belum disetujui.

Cukai pada minuman berpemanis diusulkan untuk diterapkan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.