Bisnis, JAKARTA – Di tengah ketidakpastian akibat pandemi yang membuat dunia usaha ragu berinvestasi, pemerintah mengumumkan ratusan bidang usaha yang bisa menjadi tujuan investasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak alias tax amnesty jilid II.
Sebanyak 332 kegiatan usaha usaha ditawarkan kepada peserta PPS jika bersedia menginvestasikan aset yang dideklarasikannya. Sebagian besar bidang usaha yang ditawarkan masuk ke sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi baru dan terbarukan.
Sebagian kecil masuk ke sektor teknologi dan informasi, seperti penerbitan peranti lunak (software), aktivitas produksi dan pascaproduksi untuk film, video, dan program televisi khusus untuk animasi, angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo, aktivitas pengembangan teknologi blockchain, serta aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things.
Semua itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.