Wajib Vaksin Tamu Mal & Horeka Tak Bebani Pebisnis

Sejak pusat perbelanjaan mulai dibuka dengan tambahan aturan protokol wajib vaksin, tingkat kunjungan terus bergerak naik.

Dewi Andriani & Yudi Supriyanto

12 Sep 2021 - 09.04
A-
A+
Wajib Vaksin Tamu Mal & Horeka Tak Bebani Pebisnis

Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen serta wajib vaksin./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan memperluas kebijakan pemberlakuan wajib vaksin pengunjung pusat perbelanjaan bagi tamu hotel, restoran, dan kafe. Pengusaha menyambut kebijakan tersebut seraya menilai hal itu tak akan berpengaruh besar terhadap kinerja bisnis.

Pemerintah kini tengah melakukan uji coba kebijakan skrining wajib vaksin tersebut di empat kota, yakni Bandung, Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kebijakan syarat vaksinasi di lingkup hotel, restoran, dan kafe atau sektor yang populer disebut horeka ini berarti menjadikan pengunjung yang belum divaksin tidak dapat masuk ke dalam hotel, restoran, dan kafe.

Adeza Hamzah, Cluster Director of Marketing The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan & JW Marriott Hotel Jakarta mengaku sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para tamu hotel.

Sebab, selama ini, pihaknya selalu mengikuti aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi.

“Beruntung, para tamu di Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan & JW Marriott Hotel Jakarta tidak pernah komplain,” ujarnya.

Dia meyakini, kebijakan ini positif, dan malah akan mempermudah bisnis di sektor ini dan membuat kondisi relatif menjadi lebih aman. “Kami melihat ini sangat positif,” ujarnya.

Dia memperkirakan, selama pandemi terjadi penurunan tingkat okupansi lantaran tamu yang menginap di JW Marriot dan The Ritz Carlton Jakarta lebih didominasi tamu keluarga yang sebagian membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun.

“Hingga saat ini kami masih menunggu kebijakan tersebut sekaligus QR code untuk penggunaan aplikasi PeduliLindung, jika sudah terpasang akan segera kami laksanakan. Kami sangat menghormati kebijakan tersebut dan akan siap untuk melaksanakannya,” tuturnya.

Adeza mengatakan, sejauh ini, tamu anak-anak usia di bawah 12 tahun masih bisa menginap tetapi hanya di kamar saja, atau belum boleh menggunakan fasilitas kolam renang atau makan di restoran. Namun, semua sudah dikomunikasikan di awal sehingga tidak ada tamu yang komplain.

Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, sejak pusat perbelanjaan mulai dibuka dengan tambahan aturan protokol wajib vaksin, tingkat kunjungan terus bergerak naik.

“Memang saat ini kenaikan jumlah kunjungan sudah ada meski masih cenderung lambat. Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat ini sekitar 20% hingga 30%,” ujarnya.

Pemberlakukan dan penerapan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui skrining aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah dilakukan di semua pusat perbelanjaan anggota APPBI yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Meski sudah ada skrining wajib vaksinasi, bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Menurutnya, pengelola mal tetap memberlakukan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan sebagainya.

“Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan 2 (dua) protokol yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi,” ujarnya,

Pemberlakuan kedua protokol tersebut adalah merupakan bentuk perwujudan dari komitmen dan keseriusan dari pusat perbelanjaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten dalam upaya untuk selalu mengupayakan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.

Dia berharap, dalam waktu secepatnya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat Perbelanjaan dan waktu makan di tempat tidak dibatasi lagi karena saat ini pusat perbelanjaan relatif jauh lebih aman dan sehat.

“Saat ini semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah di vaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi sehingga kami harap anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk karena kondisi yang saat ini relatif lebih aman. Dengan demikian diharapkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan bisa mencapai 40%—50%,” tuturnya.

MULAI NAIK

Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia menilai penerapan syarat wajib vaksin bagi pengunjung kafe dan restoran tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja bisnis restoran dan kafe di Jakarta. Hal ini mengingat saat ini, sudah 100% warga di Ibu Kota mendapatkan dosis pertama.

Eddy Sutanto, Ketua Umum Apkrindo menuturkan, saat ini mulai ada tanda kenaikan kinerja bisnis kafe dan restoran di Jakarta sebesar 25% jika dibandingkan dengan kinerja bisnis pada periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sementara itu, bisnis kafe dan restoran di Jakarta masih mencatat penurunan kinerja sekitar 70% jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19. “Mungkin karena Jakarta sudah mencapai 100% untuk yang pertama vaksin menurut Wakil Gubernur [DKI Jakarta],” katanya.

Adapun terkait dengan kinerja bisnis kafe dan restoran di seluruh Indonesia, dia memaparkan, belum memiliki data mutakhir dari Jawa Timur.

Dia menuturkan, persyaratan pengunjung yang harus sudah divaksin untuk masuk ke dalam kafe dan restoran cukup berat bagi sebagian pelaku usaha. Namun, jika seluruh masyarakat sudah divaksin, maka pada masa yang akan datang akan aman.

Menurutnya, pelaku usaha kafe dan restoran pada saat ini akan tertolong jika pemerintah meniadakan aturan yang ada seperti batas waktu makan di dalam restoran dan kafe saat syarat vaksin diberlakukan bagi pengunjung kafe dan restoran.

Adapun terkait dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat skrining untuk memastikan seseorang sudah divaksin atau belum, menurut Eddy, tidak menjadi masalah, sepanjang keamanan data pengguna terjamin.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berencana memperluas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di semua sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diperluas dari hanya di mal dan pusat perbelanjaan ke hotel, restoran, dan kafe.

Pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan tersebut di 4 kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Dia menuturkan, rencananya, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menggunakan penyaringan 4 kondisi pengguna. Kondisi-kondisi tersebut antara lain, hijau, kuning, merah, dan hitam.

Pengunjung yang diperbolehkan untuk masuk ke restoran, kafe, dan hotel adalah pengunjung dengan kondisi hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi. (Desyinta Nuraini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.