Wanaartha Life Digugat PKPU, Berapa Nilai Asetnya?

Berdasarkan valuasi terakhir pada 2021,Aset Wanaartha berada di bawah Rp100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan.

Jaffry Prabu Prakoso

28 Jan 2023 - 15.31
A-
A+
Wanaartha Life Digugat PKPU, Berapa Nilai Asetnya?

Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. /Bisnis- Rika Anggraeni.

Bisnis, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life memperoleh gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Belum diketahui pemicu permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tersebut. Namun demikian, dalam salah satu petitum, pemohon meminta majelis hakim untuk memutus PKPU Sementara Wanaartha Life.

Wanaartha saat ini terus menjadi sorotan karena sejulah persoalan keuangan hingga kasus hukum yang berujung pencabutan izin usahanya.


Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa 


PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) atau PT WAL telah menyiapkan sejumlah langkah penyelesaian penutupan perusahaan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha.

Siapkan Neraca Penutupan

Sementara itu, Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto mengatakan bahwa langkah pertama yang akan perusahaan lakukan adalah mempersiapkan neraca penutupan dalam waktu 15 hari ke depan, untuk kemudian di sampaikan kepada OJK dengan tembusan kepada Dewan Komisaris, sesuai arahan OJK.

Direksi selanjutnya akan mengirimkan surat undangan tertulis dan mengumumkannya melalui media surat kabar tentang panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam agenda RUPSLB tersebut, hal yang akan kami bahas adalah pembubaran badan hukum WAL dan pembentukan tim likuidasi sesuai arahan OJK. Agenda ini akan kami lakukan pada tanggal 26 Desember 2022,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022) lalu.

Baca juga: Perkembangan Kasus Wanaartha Life, Pemegang Saham Diminta Pulang

Selanjutnya, Direksi juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para pemegang polis, baik melalui korespondensi surat, zoom meeting, maupun chat di grup yang akan segera dibentuk setelah OJK memutuskan untuk cabut izin usaha (CIU) PT WAL.

“Kami juga akan secara berkesinambungan melakukan dan membuat laporan secara rutin setiap perkembangan-perkembangan di masa transisi ini hingga terbentuknya tim likuidasi baik kepada Dewan Komisaris maupun OJK,” ujar Adi.

Aset Wanaartha Life

Di sisi lain, Adi menambahkan terkait dengan aset, berada di bawah Rp100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan berdasarkan valuasi terakhir pada 2021. 

Tetapi berdasarkan perkiraan valuasi independen nilainya lebih rendah yakni di atas Rp50 miliar. Kemudian terkait aset berupa lainnya, juga ada jaminan kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca juga: Nasib Wanaartha Life, OJK Pilih Cabut Izin Ketimbang Pailit

“Kami juga sedang mengupayakan terkait portofolio senilai Rp330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh kejaksaan agung karena tidak termasuk dari yang dieksekusi. Jadi dari semua dana dana tersebut memang gap-nya masih terlalu jauh, tetapi diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada para pemegang polis. Kami juga berharap nanti tim likuidasi agar mementingkan pemegang polis,” ujar Adi. 

Dalam paparan bulanan Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin (6/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa OJK terus melakukan pemantauan setelah izin usaha Wanaaartha Life resmi dicabut. 

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan catatan perusahaan, jumlah nasabah yang dimiliki mencapai 28.000 pemegang polis. Dari jumlah ini terdapat polis kumpulan yang menanggung banyak jiwa. 


(dari kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa  


"Khusus Wanaartha, tercatat 28.000 pemegang plis, namun ada polis kumpulan sehingga total peserta nya sekitar 100.000 orang," kata Ogi lebih lanjut. 

Belum diketahui total nilai polis milik nasabah ini. Meski demikian, dalam demonstrasi yang dilakukan pada 21 November 2022, nasabah yang berorasi menyebutkan total klaim sekitar Rp15 triliun.

“Uang yang hilang dari para korban Wanaartha Life bukan hanya Rp1 miliar sampai Rp2 miliar saja. Manajemen sudah sempat menyampaikan bahwa uang yang hilang sebesar Rp15 triliun, angka ini bukan gagal bayar lagi. Uang kas yang dimiliki perusahaan sudah kosong. Ini bisa dibilang perampokan uang konsumen,” ujar Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Johannes Buntoro Fistanio salah satu peserta demonstrasi yang juga pemegang polis Wanaartha Life. (Nabil Syarifudin Al Faruq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.