Warga Asing Terlibat Teror Pinjol Ilegal, Bawa Alat SMS Blast

Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Tim Redaksi

17 Okt 2021 - 16.33
A-
A+
Warga Asing Terlibat Teror Pinjol Ilegal, Bawa Alat SMS Blast

Suasana penggerebekan penyelenggara pinjaman online ilegal di Yogyakarta./Antara/Polda DIT

Bisnis, JAKARTA - Desas-desus ada pihak asing terlibat dalam maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia mulai sedikit terkuak. Seorang warga asing berinisial ZJ disebut terlibat dalam praktik pinjaman yang kerap dinilai secara sinis oleh masyarakat sebagai rentenir digital tersebut.

Bareskrim Polri kini tengah memburu ZJ, warga negara asing yang diduga terkait dengan praktik teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek polisi belum lama ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediaan lokasi kantor, serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.

"Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya," kata Helmy, dikutip Minggu (17/10/2021).

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk meneror hingga intimidasi nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Helmy menuturkan tujuh tersangka tersebut biasanya melayani banyak penyelenggara pinjol ilegal untuk melakukan penagihan ke nasabah dengan cara meneror hingga mengintimidasi.

Ketujuh tersangka desk collector tersebut berinisial RJ (42), JT (39), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), HH (35). Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.

"Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal," tutur Helmy di Mabes Polri.

Peran Desk Collector

Desk collector adalah orang atau pihak yang biasa disewa untuk menagih nasabah pinjol ilegal. Dalam proses penagihan, desk collector tak kalah garang dengan saudara kandungnya, debt collector. Mereka kerap melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat menggambarkan bagaimana para penagih utang ini bekerja.

Hal itu diketahui setelah tim Polda Jabar mengamankan 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal hingga ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka diamankan di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Di lokasi, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector" pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY. Menurut dia, digital evidence atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan, sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

"Menariknya, satu orang operator debt collector ini berdasarkan mix and match antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu fixed," kata Arief.

Disebutkan Arief, untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabui seolah-olah perusahaan itu legal.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan jajaran Polda DIY mem-back-up Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi. "Kemarin kami mem-back-up Polda Jabar," ujar Yuliyanto.

Dua Tim Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

"Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri," tuturnya di Mabes Polri, dikutip Minggu (17/10/2021).

Menurut Helmy tim khusus tersebut tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.

Helmy menjelaskan dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian. "Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," katanya.

Kritik YLKI

Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengungkapkan sebanyak 70 persen aduan pinjol illegal sudah masuk 3 tahun terakhir. "Tetapi tidak ada follow up yang memadai sehingga kejadian-kejadian mewabah seperti halnya pandemi," ucap dia dalam webinar “Jerat Pinjol Bikin Benjol”, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Tulus berpendapat Presiden Joko Widodo terlambat dalam merespons maraknya kasus pinjaman online/pinjol ilegal.

"Sentilan Presiden ini agak terlambat. Karena fenomena (pinjol ilegal) ini sudah muncul sejak tiga tahun terkahir," lanjut Tulus.

Tulus mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah tak hanya memberantas pinjaman online ilegal, namun terus menggencarkan literasi keuangan digital. "Prasyarat utama masuk ke ekonomi digital seperti fintech dan e-commerce adalah literasi [keuangan] digital yang memadai," ujar Tulus.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan penyelenggara fintech (finansial teknologi) termasuk fintech syariah juga terus bermunculan. "Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata dia.

Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas soal pinjol dan moratorium izin pinjol. "Pertama, OJK [Otoritas Jasa Keuangan] akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021). (Sholahuddin Al Ayyubi, Edi Suwiknyo, Indra Gunawan, Hadijah Alaydrus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.