Waspada Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Berbagai kasus bermunculan terkait bahaya pinjaman online ilegal. Agar tidak mudah terjebak utang menumpuk, kenali ciri-ciri pemberi pinjaman online yang legal dan ilegal.

21 Agt 2021 - 20.59
A-
A+
Waspada Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi utang pinjaman online - Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Pernah mendengar kasus seorang ibu yang terjebak di 141 pinjaman online ilegal? Kasus tersebut menjadi salah satu kasus yang mencenangkan dan membuka tabir betapa bahaya pinjaman online ilegal. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengisahkan bahwa ada seorang ibu melakukan pinjaman dana ke 141 perusahaan pinjaman online yang mayoritas dinilai ilegal. Padahal, awalnya si ibu hanya meminjam dari satu hingga dua fintech peer-to-peer lending.

Namun, dia tidak dapat membayar utang tersebut dan kembali meminjam dari fintech-fintech lain hingga terjebak di 141 perusahaan. Itu lantaran pihak penagih utang menelepon kantor dan menghubungi semua kontak di ponsel peminjam untuk menagi utang yang ada.

Dia pun berusaha membayarnya dengan meminjam dari  perusahaan pinjaman online lain. Ibu tersebut mengaku terjebak dan terintimidasi setelah mengajukan pinjaman untuk membayar utang-utangnya.

"Ada ibu yang meminjam dari 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari [dari penagih utang yang diutus pinjol]. Ini membuat kami merasa tertekan juga, SWI, [ibu ini sampai] bisa terekspos 141 aplikasi," ujar Tongam pada Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan tangkapan layar aduan terkait, ibu tersebut melaporkan pinjol-pinjol yang membuatnya merasa malu, stres, dan hampir merusak hubungan di tempat kerjanya karena perkara pinjaman.

"Bahkan direktur dan manajer saya pun menjadi bertanya tentang saya, karena mereka menerima SMS, WhatsApp, dan bahkan dibuatkan grup oleh aplikasi untuk penggalangan dana untuk saya karena tidak bisa bayar utang," tertulis dalam aduan tersebut yang dikutip Bisnis pada Jumat (30/7/2021).

Orang tersebut menyatakan tidak bisa membayar semua pinjamannya karena tidak memiliki dana sama sekali. Tongam menyebut bahwa gali lobang tutup lobang atau meminjam untuk membayar utang pinjaman merupakan tindakan tidak baik dan jangan sampai dilakukan masyarakat. 

Ilustrasi solusi teknologi finansial - flickr

Kasus ibu tersebut merupakan contoh dari bahaya pinjaman online ilegal. Tak heran jika Otoritas Jasa Keuangan (0JK) terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak pada pinjaman online ilegal karena dapat merugikan diri sendiri.  

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan dengan kehadiran pinjaman online memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan. Terutama bagi yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank.

Namun, masyarakat perlu hati-hati dan memilih menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan terdaftar. "Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK," ujar Riswinandi melalui unggahan di akun Instagram @Ojkindonesia, Jumat (9/7/2021).

Pinjaman online legal, lanjutnya, hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman. Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto dan video, yang dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.

OJK pun telah melakukan beberapa upaya dalam mencegah pinjaman online legal merajalela. Pertama, dengan memperbarui daftar fintech lending legal secara periodik melalui website www.ojk.go.id atau bit/lydaftarfintechlendingOJK.

Kedua, OJK bersama dengan 12 kementerian/ lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal. Ketiga, OJK melakukan moratorium terhadap pinjaman online yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran pinjaman online baru selama lebih dari setahun terakhir.

Di sisi lain, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menghimbau agar masyarakat mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin. Hal itu diperlukan agar masyarkaat tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari.

Sekar mengatakan pinjol ilegal yang tidak mempunyai izin resmi dari OJK biasanya tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan fintech lending legal terdaftar dan diawasi oleh OJK dan identitas pengurus dan alamat kantor jelas.

Pinjol ilegal juga biasanya sangat mudah memberikan pinjaman dengan informasi bunga dan denda pinjaman yang tidak jelas dan tidak berbatas. Hal ini berbeda dengan fintech lending legal yang melakukan seleksi dalam pemberian pinjaman, memberikan informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, serta total biaya pinjaman pun maksimal 0,8 persen per hari.

Fintech lending legal memiliki kebijakan maksimum pengembalian termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan sedangkan pinjol illegal tidak terbatas dalam total pengembalian termasuk denda.

Fintech lending legal juga tidak akan memakai ancaman teror kekerasan, penghinaan dan pencemaran nama baik maupun penyebaran foto atau video pribadi ketika debitur tidak melunasi pinjaman sesuai batas waktu, melainkan akan dimasukan ke daftar hitam fintech data center. Selain itu, fintech lending legal juga mempunyai layanan pengaduan konsumen sedangkan pinjol ilegal tidak.

Kemudian, fintech lending legal tidak akan melakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin karena adanya larangan melakukan penawaran tanpa izin pengguna. Terakhir, pegawai atau pihak pinjol illegal tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI sedangkan fintech lending legal mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau ditunjuk oleh AFPI.

Lebih lanjut, Sekar mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan fintech. "Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal." Adapun debitur bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

(Wibi Pangestu Pratama, Khadijah Shahnaz & Arif Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.