Bisnis, JAKARTA — Rancangan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan izin lebih luas bagi bank dalam melakukan investasi di sektor jasa keuangan lain, terutama di sektor financial teknologi, menjadi angin segar bagi industri ini. Namun, ada bahaya yang juga harus diwaspadai dari langkah ini.
Rancangan kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum yang kini sedang dalam proses uji publik.
Dalam pasal 3 RPOJK tersebut disebutkan bahwa bank umum konvensional hanya dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Bank umum syariah juga dapat melakukannya, tetapi khusus di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Sementara itu, unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat melakukan penyertaan modal sementara.