Kasus Mafia Tanah, Cerminan Sulitnya Memberantas 'Orang Dalam'

Maraknya kasus mafia tanah di Indonesia disinyalir tidak lepas dari keterlibatan orang dalam di pemerintahan. Tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam.

Yanita Petriella & Ibeth Nurbaiti

19 Nov 2021 - 16.33
A-
A+
Kasus Mafia Tanah, Cerminan Sulitnya Memberantas 'Orang Dalam'

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menghadirkan delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah dengan nilai Rp6 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis, JAKARTA — Maraknya kasus mafia tanah yang terjadi hingga hari ini patut menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah dan penegak hukum. Keberadaan 'orang dalam' disinyalir mempunyai peranan besar dalam praktik kejahatan mafia tanah di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan penanganan kejahatan pertanahan harus dimulai dari internal dan perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.

Menurut dia, tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam. “Jadi ada dua, sebelum terbit sertifikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertifikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum, sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” katanya.

Adanya keterlibatan 'orang dalam' dalam kasus mafia tanah juga diamini oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

Dalam siaran pers yang dikutip Jumat (19/11/2021), Sofyan mengatakan banyak kasus mafia tanah yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan menyangkut aset negara, aset BUMN, serta melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sama dengan oknum tertentu.

Dia tidak menampik bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.

“Ada yang kami copot, ada yang kami pidanakan, ada yang kami peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kami serahkan kepada proses hukum,” kata Sofyan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kejahatan pertahanan di Jakarta, Rabu (17/11/2021)./Antara

Adapun, terdapat 125 pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terlibat dengan mafia tanah dan diberikan sanksi ringan hingga berat. Hukuman berat berupa pemecatan diberikan kepada 32 orang, disiplin sedang 53 orang, dan disiplin ringan 40 orang. Dari 32 orang itu, ada yang diberhentikan dengan tidak hormat dan ada yang diberhentikan dengan hormat. 

Untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Sejak terbentuk Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, ada 732 pengaduan yang masuk. Pengaduan masuk dalam bentuk pertama penyalahgunaan wewenang ada 17 kasus, pelayanan masyarakat 201 kasus, korupsi atau pungli 11 kasus kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, sengketa atau konflik 493 kasus, dan yang lain-lain 7 kasus. 

“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah. Dengan dukungan dari DPR dan KPK RI, kami ingin memerangi itu, sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Yudi Handono mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menindak tegas oknum kejaksaan yang menjadi backing, atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.

“Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata Yudi.

Maraknya kasus mafia tanah juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas segala bentuk praktik kejahatan pertanahan.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah.

Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada, dan memastikan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem-backingi mafia tanah tersebut.

Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas.

Sejauh ini, Satgas Anti-Mafia Tanah Polri telah menangani sebanyak 69 perkara mafia tanah, yang tercatat dari Januari—Oktober 2021.

Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan bahwa dari 69 perkara tersebut 5 di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 sudah dilimpahkan tahap I (satu), 15 perkara pelimpahan tahap II, dan 1 kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa Polri sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.

Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

“Kami ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.