Dilema PLN Mengebut Energi Surya, Raja Baru Pengganti Batu Bara

Pengembangan PLTS terutama skala kecil seperti PLTS Atap akan sangat bergantung pada komitmen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kendati pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No 26/2022 tentang PLTS Atap.

Ibeth Nurbaiti

7 Feb 2022 - 20.30
A-
A+
Dilema PLN Mengebut Energi Surya, Raja Baru Pengganti Batu Bara

Teknisi melakukan perawatan panel surya di Jakarta, Rabu (23/6/2021). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atap ke PT PLN (Persero). Dalam rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, nilai transaksi akan lebih besar dari ketentuan yang berlaku saat ini yang sebesar 65 persen. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis, JAKARTA — Penggunaan energi surya diyakini dapat mempercepat target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025. Selain menyiapkan banyak insentif untuk menarik investasi, pemerintah telah menjadikan bahan bakar pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai salah satu prioritas dalam Grand Strategi Energi Nasional.

Namun, sejumlah tantangan masih mengadang. Tingginya harga listrik dari sumber energi bersih tersebut, salah satunya disebut masih menjadi persoalan utama pengembangan PLTS.

Apalagi, pengembangan PLTS terutama skala kecil seperti PLTS Atap dikatakan sangat bergantung pada komitmen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kendati pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No 26/2022 tentang PLTS Atap.

Baca juga: Menguji Nyali Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di Tahun Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.