Jalan Panjang RI Keluar dari Jeratan 'Ekspor Paksa' Bijih Nikel

Kebijakan penghiliran akan tetap berjalan dan dipertahankan pemerintah meski diintervensi WTO. Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan memberlakukan bea keluar ekspor komoditas hasil olahan bijih nikel pada tahun depan.

Ibeth Nurbaiti

7 Des 2022 - 10.00
A-
A+
Jalan Panjang RI Keluar dari Jeratan 'Ekspor Paksa' Bijih Nikel

Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). Tekad pemerintah untuk mengerek perekonomian nasional lewat penghiliran mineral strategis di Tanah Air kian kuat. JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Keinginan kuat pemerintah untuk keluar dari jeratan 'ekspor paksa' bijih nikel masih harus melewati jalanan panjang yang berliku. Kekalahan Indonesia dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sejatinya masih menjadi langkah awal.

Selain ada risiko yang tak mudah untuk dilalui, proses banding hingga putusan akhir sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut diperkirakan bakal menyita waktu panjang hingga 10—15 tahun mendatang.

Baca juga: Pantang Mundur Indonesia di WTO, Tekad Penghiliran Kian Kuat

“Proses banding sampai diputuskan itu butuh waktu 10 sampai 15 tahun,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian SDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.