Bisnis, JAKARTA — Keinginan kuat pemerintah untuk keluar dari jeratan 'ekspor paksa' bijih nikel masih harus melewati jalanan panjang yang berliku. Kekalahan Indonesia dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sejatinya masih menjadi langkah awal.
Selain ada risiko yang tak mudah untuk dilalui, proses banding hingga putusan akhir sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut diperkirakan bakal menyita waktu panjang hingga 10—15 tahun mendatang.
Baca juga: Pantang Mundur Indonesia di WTO, Tekad Penghiliran Kian Kuat
“Proses banding sampai diputuskan itu butuh waktu 10 sampai 15 tahun,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian SDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, belum lama ini.