Kesiapan Pengusaha Pemasok Batu Bara Patuhi Perpres EBT

Pemasok batu bara dinilai telah memahami penggunaan batu bara akan semakin berkurang seiring dengan komitmen pemerintah menuju net zero emission (NZE).

Jaffry Prabu Prakoso

8 Okt 2022 - 19.49
A-
A+
Kesiapan Pengusaha Pemasok Batu Bara Patuhi Perpres EBT

Kapal tunda (tug boat) menarik tongkang berisi batu bara memasuki kawasan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (10/7/2022). Pengoperasian kembali pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di sebagian negara Eropa telah mengerek permintaan sekaligus harga emas hitam itu di pasar global. Bisnis/Paulus Tandi Bone

JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengungkapkan siap untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia bersama pemasok batu bara lainnya telah memahami penggunaan batu bara akan semakin berkurang seiring dengan komitmen pemerintah menuju net zero emission (NZE).

“Kami dari pelaku usaha tentu saja mematuhi perpres tersebut yang mengatur pembatasan PLTU batu bara untuk jangka panjang. Pada saat PLTU akan berkurang, produksi batu bara kami juga diperkirakan akan semakin berkurang,” ujarnya, Sabtu (8/10/2022).



Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian



Di sisi lain, menurut Hendra, pemanfaatan batu bara dalam negeri bukan hanya untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), melainkan juga industri.

“Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa hingga saat ini industri nonkelistrikan, seperti tekstil masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan.

Sementara itu, Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.


Baca juga: Mengejar Cuan Ekspor Batu Bara di Tengah Keterbatasan Produksi


Pengembangan PLTU juga baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.

“Pembatasan PLTU bersifat jangka panjang, pada saat nanti PLTU berkurang produksi batubara juga akan berkurang. Saya kira pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebutkan bahwa Perpres EBT bersifat positif dalam memajukan energi terbarukan.


Baca juga: Komitmen Investasi di Industri Hijau Kaltara Capai US$80 miliar


“Sekarang tinggal pelaksanaannya oleh PT PLN,” ujarnya.

Melalui Perpres itu pula, menurut Fabby, memberikan dukungan pada energi terbarukan dengan ketentuan untuk pensiun dini PLTU, mengatur harga energi terbarukan, serta insentif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan bahwa keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.



Tangkapan layar Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara akan menjadi kawasan industri hijau terbesar di dunia



Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.

"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022). (Annasa Rizki Kamalina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.