KORUPTOR LULUSAN LAPAS SUKAMISKIN Jadi Komisaris, Ini Suara DPR

Pada April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis itu memaksa Emir Moeis mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Saeno
6 Agt 2021 - 15.11
A-
A+
KORUPTOR LULUSAN LAPAS SUKAMISKIN Jadi Komisaris, Ini Suara DPR

Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis, JAKARTA - Penunjukan mantan napi korupsi menjadi komisaris di salah satu perusahaan BUMN dikritik kalangan DPR RI. 

Menteri BUMN Erick Tohir seharusnya konsisten menerapkan jargon akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam penunjukan komisaris di perusahaan pelat merah. 

Kritik tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron terkait penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris di PT. Pupuk Iskandar Muda.

“Dengan jargon BUMN Akhlak [Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif] harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas dan sesuai moral,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Herman menambahkan, Menteri Erick seharusnya menempatkan orang-orang yang berkompeten sebagai komisaris perusahaan yang mengalami krisis keuangan.

Pernyataan itu disampaikannya setelah Sang Menteri mengangkat mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda.

Herman, yang merupakan politisi Partai Demokrat, menduga adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara pandang politis, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.  

“[PT Pupuk Iskandar Muda] masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial. Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ujarnya.

KEPANTASAN & ETIKA

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai bahwa yang jadi persoalan dalam kasus tersebut adalah aspek kepantasan dan etika.

Politisi yang akrab disapa Awiek ini menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3/2014)./Antara-Wahyu Putro A

Menurut Awiek penunjukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU No.19/2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No.4/2020.  

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan ataupun tidak melanggar UU. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Emir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan, Lampung setelah sekali diperiksa pada 2013.

Dia terbukti menerima suap US$423.000 dari konsorsium Alstom, perusahaan asal Prancis, yang merupakan pemenang tender dari proyek listrik tersebut.  Pada April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhinya vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Emir dinyatakan bebas dari bui pada 2016.

PROFIL EMIR MOEIS

Emir adalah mantan narapidana kasus korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2013. Kini, dia tercatat sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Dilansir dari pim.co.id, Emir, 70, adalah lulusan Institut Teknologi  Bandung tahun 1975. Emir menyelesaikan program pascasarjana MIPA di Universitas Indonesia. Dia memulai karirnya sebagai pengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia. 

Karir di korporasi diwali Emir sebagai Manager Bisnis PT Tirta Menggala. Emir juga tercatat sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan swasta sepanjang 1980 – 2000.

Dia juga terjun ke dunia politik sebagai anggota DPR pada 2000 - 2013 dari fraksi PDI Perjuangan. Karir dalam politik inilah yang mengawali catatan hitamnya. Emir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan, Lampung setelah sekali diperiksa pada 2013.

Emir terbukti menerima suap US$423.000 dari konsorsium Alstom, perusahaan asal Prancis, yang merupakan pemenang tender dari proyek listrik tersebut. 

Pada April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis itu memaksa Emir Moeis mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Nama Emir Moeis kembali terdengar setelah dirinya ditunjuk sebagai Komisarir Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021. Penunjukan tersebut mendapatkan kritikan keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

(Aprianus Doni Tolok, Fitri Sartina Dewi, Nindya Aldila, Edi Suwiknyo)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.