Bisnis, JAKARTA — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi tenaga baru bagi pemerintah untuk memantapkan arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.
Melalui Perpres 112/2022 tentang energi baru terbarukan (EBT) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku sejak aturan itu diterbitkan, pemerintah ke depannya tidak lagi melakukan pembangunan PLTU batu bara baru.
Baca juga: Perpres 112/2022 Terbit, Ini Rincian Harga Pembelian Listrik EBT oleh PLN
Secara bertahap, pemerintah juga akan menghentikan operasional PLTU, paling lama sampai dengan 2050. Sebagai gantinya, pembangkit listrik berbahan bakar EBT akan terus digencarkan pembangunannya.