Bisnis, JAKARTA — Langkah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang belakangan mengeklaim sepenuhnya atribusi penjualan sertifikat energi terbarukan (renewable energy certificate/REC) untuk ketenagalistrikan telah memicu polemik.
Tak hanya untuk perusahaan listrik pelat merah saja, produsen listrik swasta berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) menilai pelaku usaha juga berkepentingan untuk mendapatkan klaim atas atribusi REC yang dijual langsung ke pasar.
Baca juga: Ujian Konsistensi Pemerintah Mempercantik Investasi Panas Bumi
Sertifikat itu menjadi cerminan biaya pengembangan pembangkit bersih yang telah diinvestasikan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) sekaligus menjadi bagian dari upaya pengembalian investasi pembangkit hijau yang dikerjakan oleh swasta.