Menanti Matangnya Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui revisi Perpres No. 191/2014. Namun, hingga kini belum juga terbit.

Ibeth Nurbaiti

7 Sep 2022 - 18.00
A-
A+
Menanti Matangnya Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, sejak 1 Juli 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis, JAKARTA  Belum adanya kebijakan yang mengatur tentang pembatasan kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpotensi membuat anggaran subsidi jebol, meskipun pemerintah telah menaikkan harga Pertalite dan Solar bersubsidi.

Dengan masih tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap Pertalite dan Solar subsidi, dipastikan anggaran subsidi energi hingga akhir 2022 tetap membengkak ke posisi sekitar Rp650 triliun meski pemerintah telah menaikkan harga BBM. Padahal, ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Baca juga: Polemik BBM: Kuota Jebol, Subsidi Mental, Bakar Uang Jalan Terus

Pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui revisi Perpres No. 191/2014. Namun, hingga kini belum juga terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.