Sebanyak 1.036 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia terpaksa harus menghentikan kegiatan operasionalnya karena tak kunjung menyerahkan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2022.
Sejatinya, pengusaha tambang baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi maupun IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan, yang dilakukan paling cepat 90 hari kalender atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun.
Namun, kenyataannya banyak pemegang izin tambang tersebut yang bertahun-tahun tidak pernah menyampaikan RKAB.
Baca juga: Babak Baru Musim Gugur Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nakal