Bisnis, JAKARTA — Memanasnya polemik perubahan aturan dan syarat pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan menyisakan secuil risiko bagi pekerja usia matang yang kerap luput menjadi perhatian khalayak.
Tanpa banyak disadari, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki dampak berbaya terhadap pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika berusia di atas 40 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemerintah terlalu percaya diri dengan peraturan baru JHT, tanpa memperhatikan realitas di lapangan.
(BACA JUGA: Tilik Mudarat & Manfaat Bongkar Pasang Aturan JHT)