Bisnis, JAKARTA - Usulan Kementerian Agama menaikan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 bagi jemaah sebesar Rp69,19 juta menuai polemik. Jumlah tersebut naik sekitar 42,33 persen dibandingkan dengan biaya perjalanan haji tahun lalu.
Usulan kenaikan biaya perjalanan haji disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Kamis (19/1/2022). Namun keputusan kenaikan ini berada di tangan DPR.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini masih dibahas oleh DPR dan Kemenang. Usulan kementerian tersebut merupakan 70 persen dari usulan rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98,89 juta.
BACA JUGA: Pro Kontra Kewajiban Jemaah Umrah dan Haji Jadi Peserta BPJS