Penghapusan Listrik 450 VA, 'Pemaksaan' Berkedok Bela Si Miskin

Dengan kenaikan daya listrik saja, sudah dapat dipastikan akan memberatkan masyarakat kelompok miskin karena biaya abodemennya sudah pasti lebih besar. Bila ditambah dengan peningkatan konsumsi listrik, tentu bebannya akan meningkat lagi.

Ibeth Nurbaiti

13 Sep 2022 - 21.00
A-
A+
Penghapusan Listrik 450 VA, 'Pemaksaan' Berkedok Bela Si Miskin

Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (4/7/2022). PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN menyampaikan subsidi tarif listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA untuk masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis, JAKARTA — Mencuatnya wacana penghapusan golongan pelanggan subsidi listrik dengan daya 450 volt ampere (VA) menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Terlebih, daya listrik 450 VA tersebut selama ini digunakan oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Jika memang rencana penghapusan golongan pelanggan 450 VA tersebut sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat miskin dan rentan miskin dengan menaikkan daya listrik rumah tangga dari 450 VA menjadi 900 VA, tentunya harus diikuti dengan dukungan lainnya, tak cukup hanya dengan menaikkan daya listrik saja.

Apalagi, jika tujuan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut demi mendorong konsumsi untuk mengatasi kelebihan daya listrik yang kini dialami PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tentunya argumentasi tersebut menjadi tidak tepat, mengingat masyarakat miskin dan rentan miskin selama ini mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Polemik BBM: Kuota Jebol, Subsidi Mental, Pemerintah Bakar Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.