Pro Kontra Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga & Bujuk Rayu PTFI

Berdasarkan hitung-hitungan PTFI, dengan diberlakukannya moratorium ekspor konsentrat tembaga, negara bakal kehilangan potensi devisa Rp140 triliun dengan pendapatan sebesar Rp55 triliun per tahun.

Ibeth Nurbaiti

11 Apr 2023 - 07.44
A-
A+
Pro Kontra Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga & Bujuk Rayu PTFI

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). PT Freeport telah melakukan pengiriman konsentrat tembaga sebanyak 32 kali ke smelter di Gresik, Jawa Timur sejak Januari 2022. ANTARA FOTO/Dian Kandipi

Bisnis, JAKARTA — Keinginan pemerintah mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di dalam negeri yang diikuti dengan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral tersebut masih menuai pro dan kontra.

Tak hanya itu, kebijakan moratorium ekspor konsentrat tembaga yang tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kini juga bak pisau bermata dua.

Di satu sisi kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan industri dan negara, mengingat proyek pembangunan smelter baik oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan PT Amman Mineral Industri belum juga kelar.

Baca juga: Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.