Bisnis, JAKARTA — Keinginan pemerintah mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di dalam negeri yang diikuti dengan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral tersebut masih menuai pro dan kontra.
Tak hanya itu, kebijakan moratorium ekspor konsentrat tembaga yang tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kini juga bak pisau bermata dua.
Di satu sisi kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan industri dan negara, mengingat proyek pembangunan smelter baik oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan PT Amman Mineral Industri belum juga kelar.
Baca juga: Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport