Bisnis, JAKARTA — Pembenahan dalam pendistribusian gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) ukuran 3 Kg menjadi suatu keharusan yang sangat mendesak untuk segera dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan konsumsi yang berdampak pada subsidi bahan bakar tersebut.
Dengan kemampuan produksi LPG di dalam negeri yang ditargetkan 1,97 juta ton per tahun hingga 2024, sedangkan kebutuhan domestik yang terus meningkat di atas 8,5 juta ton, berdampak pada impor LPG yang terus bertambah.
Sejalan dengan itu, subsidi LPG juga terus membengkak setiap tahunnya mengikuti lonjakan konsumsi LPG 3 Kg. Setidaknya, pemerintah harus menyiapkan dana sekitar Rp60—Rp80 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menyubsidi kebutuhan LPG di dalam negeri.
Baca juga: Gasifikasi Batu Bara dan Misi Sulit Lepas dari Jerat Impor LPG