Bisnis, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dapat mulai beroperasi pada kuartal III/2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Erick menjelaskan bahwa progres pengerjaan fisik proyek LRT Jabodebek hingga 1 Maret 2023 telah mencapai 90,52 persen. Dia mengatakan bahwa saat ini LRT tengah dilakukan site acceptance test (SAT) dan commissioning.
“Progres LRT saya laporkan sekarang sudah 90 persen dan mudah-mudahan kuartal III/2023 sudah dapat beroperasi,” jelas Erick dikutip dari Youtube Komisi VI DPR, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) akan menerima dana segar sebesar Rp4,2 triliun seiring proyek Light Rail Transit (LRT) yang diperkirakan beroperasi sesuai target pada Juli tahun ini.
Direktur Utama ADHI Entus Asnawi mengatakan dalam kontrak LRT terdapat pembayaran yang bersifat turnkey atau pembayaran yang baru dilakukan ketika sudah pembangunan selesai.
Baca juga: Properti TOD Milik ADCP Banjir Peminat Jelang Beroperasi LRT
“Dalam kontrak ini itu ada nilai yang pembayarannya itu turnkey pada saat proyek ini misalnya selesai di Juli baru kita dibayar Rp4,2 triliun,” ujar Entus di Jakarta, Selasa (15/3/2023).
Menurut Entus, pembayaran proyek yang bersifat turnkey disebabkan oleh fasilitas perbankan yang diperoleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak memenuhi untuk pembangunan. Namun, KAI mendapat penyertaan modal negara (PMN) untuk penambahan dana LRT.
Baca juga: Mengenal Teknologi Lead Rubber Bearing Anti Gempa Konstruksi
KAI dahulu dapat PNM LRT hanya Rp7,8 triliun, sementara pinjaman dari perbankan hanya Rp18 triliun sampai 19 triliun. Ketika dijumlahkan hanya Rp28 triliun, sementara kebutuhan keseluruhan KAI pembangunan LRT Rp34 triliun.
Adapun KAI merupakan investor sekaligus operator pada proyek LRT. Sementara ADHI hanya berperan sebagai kontraktor dalam proyek ini. “Kalau kontraktor kita terima saja artinya pembayaran jasa konstruksi,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 pemerintah menugaskan kepada ADHI untuk membangun prasarana kereta api ringan/light rail transit terintegrasi. Pembangunan meliputi jalur yang termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, fasilitas operasi, dan depo.
Sementara mengenai pembayaran berdasarkan Pasal 7 Perpres tersebut pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh ADHI. (Lorenzo Anugrah Mahardhika/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra)