Bisnis, JAKARTA — Bank pembangunan daerah (BPD) tidak cukup hanya sekadar meningkatkan modal inti dalam upaya untuk meningkatkan daya saingnya. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kebijakan baru guna mendorong kinerja BPD lebih optimal.
Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD memiliki tenggat hingga akhir tahun 2024 untuk memenuhi ketentuan wajib minimal modal inti senilai Rp3 triliun. Adapun, untuk bank umum, kewajiban tersebut sudah harus dipenuhi pada akhir 2022 lalu.
Ketentuan ini tidak melulu dapat dipenuhi melalui suntikan modal, tetapi juga melalui pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Singkatnya, KUB merupakan skema kepemilikan sejumlah bank di bawah satu induk.
Dalam KUB, hanya perusahaan atau bank induk yang diwajibkan untuk memiliki modal inti Rp3 triliun, sedangkan bank lainnya hanya diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp1 triliun. OJK berencana akan menambah sejumlah ketentuan untuk memperkuat skema KUB ini, khususnya bagi BPD.