Target Signifikan Pertamina NRE pada Proyek EBT

Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memiliki target yang siginifikan terhadap proyek energi baru dan terbarukan (EBT) pada 2029

Media Digital

2 Mei 2024 - 11.40
A-
A+
Target Signifikan Pertamina NRE pada Proyek EBT

Target Signifikan Pertamina NRE pada Proyek EBT

Bisnis, JAKARTA – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memiliki target yang siginifikan terhadap proyek energi baru dan terbarukan (EBT) pada 2029.


Direktur Utama Pertamina NRE John Anis mengatakan salah satu proyek yang bakal dikembangkan adalah solar PV atau PLTS. Saat ini, solar PV yang perseroan miliki baru 50 Megawatt (MW).


“Kita masih harapakan akan terus berkembang. Geothermal juga ada 600 MW masih mau kita tingkatkan lagi,” kata John Anis dalam Bisnis Indonesia BUMN Forum di Raffles Hotel, Selasa (30/4/2024).


Selain kedua proyek itu, Pertamina NRE juga berencana untuk mengembangkan bioetanol. John menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan proyek yang menarik bagi Pertamina NRE. Untuk mengembangkan bioetanol, memerlukan kerja sama dengan pihak perkebunan.


“Bioetanol ini menarik karena tentu saja kita berbasis tumbuh-tumbuhan, yang awalnya kita kelola minyak tapi sekarang kita akan berkerja sama dengan perkebunan,” ujarnya.


Untuk 2029, pihak Pertamina NRE bakal menambah kapasitas sekitar 3,8 Gigawatt (GW) untuk gas to power. Kemudian, penambahan 1,4 GW untuk kapasitas Geothermal.


Kemudian, untuk energi terbarukan pihak Pertamina NRE bakal menargetkan penambahan PLTS sebesar 1,3 GW, 58 MW untuk energi angin, 33 MW untuk bio massa.


Untuk bisnis karbon, pihak Pertamina NRE menargetkan dapat mengelola sekitar 19 juta ton CO2 dan pengembangan bioetanol sebanyak 630 juta liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Media Digital

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.