Aturan Pengawasan Impor Post Border Menuai 1.500 Pelanggaran

Total 1.500 pelanggaran itu terjadi sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021.

Fatkhul Maskur

7 Des 2021 - 09.16
A-
A+
Aturan Pengawasan Impor Post Border Menuai 1.500 Pelanggaran

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (tengah). memberi keterangan soal pelanggarab selama penerapa Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Medan, Senin - Foto ANTARA/Evalisa Siregar.

Bisnis, JAKARTA - Ketentuan terbaru tentang pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) menulai 1.500 pelanggaran. Ancaman pencabutan izin usaha membayani para pelanggar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 1.500 pelanggaran sejak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

"Total 1.500 pelanggaran itu terjadi sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin.

Menurut dia, pelanggaran yang terjadi meliputi dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi peraturan terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk di Pulau Sumatra, pelanggaran merata di setiap provinsi dengan permasalahan yang hampir sama.

Kemendag masih terus melakukan sosialisasi kepada pelaku impor terkait perizinan dan soal pemenuhan standar kualitas. "Jika masih ada yang tidak mengikuti peraturan tata niaga impor itu, maka tentunya akan ada tindakan tegas dengan mencabut izin impor perusahaan," katanya.

Veri menyebutkan kebijakan pemerintah itu dilakukan guna melindungi produk dalam negeri yang sudah berjuang untuk memenuhi standar kualitas. Dengan kebijakan itu, persaingan perdagangan diharapkan semakin lebih sehat dan konsumen terlindungi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut Aspan Sofian mengatakan pelanggaran yang sering terjadi di Sumut selama ini adalah pada produk makanan, elektronik, kosmetika dan pakaian.

"Pengawasan memang harus semakin diperkuat apalagi biasanya menyambut hari besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru, jumlah barang beredar semakin banyak," katanya.

PENGAWASAN POST BORDER

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border. Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait. 

Adapun pengawasan post border berlaku bagi bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya, dan bagi barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Kebijakan yang melibatkan perubahan regulasi di tujuh kementerian ini mengakibatkan 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border. Pengawasan di pabean menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean, Menteri Perdagangan menerbitkan Permendah Nomor 28 Tahun 2018, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018. 

Terbaru, ketentuan tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Ketentuan yang diundangkan pada 28 Mei 2020 ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kemudian.

Setelah itu, barang impor masuk dengan lebih leluasa, bahkan dibarengi dengan pelanggaran oleh para pengimpornya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.