Free

Covid-19 Mengganas, Mancanegara Batasi Pergerakan dari Indonesia

Pandemi Covid-19 di Indonesia makin mengganas sehingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Sejumlah negara pun mulai membatasi pergerakan dari Indonesia. 

Fatkhul Maskur
10 Jul 2021 - 18.38
A-
A+
Covid-19 Mengganas, Mancanegara Batasi Pergerakan dari Indonesia

Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020). - Bloomberg/Wei Leng Tay

Bisnis, JAKARTA — Pandemi Covid-19 di Indonesia makin mengganas sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah negara pun mulai membatasi pergerakan dari Indonesia. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 38.124 kasus positif Covid-19 pada Jumat (9/7/2021).

Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di Tanah Air telah mencapai 2.455.912 kasus.

Satgas juga melaporkan penambahan 28.975 pasien yang sembuh. Dengan begitu, saat ini total sudah ada 2.023.548 orang telah sembuh dari wabah ini. 

Pada saat yang sama, Satgas mencatat bahwa ada penambahan 871 orang meninggal dunia. Total sudah ada 64.631 orang meninggal dunia akibat wabah ini di Indonesia.

WHO mencatat total kasus Covid-19 di dunia mencapai 185,29 juta dengan kematian sebanyak 4,01 juta orang per Sabtu (10/7/2021). Amerika Serikat (AS)dan India masih berada di urutan teratas.

Dengan terus bermutasinya Virus Corona dan tersebarnya varian Delta, terdapat sekitar 458.000 orang yang terpapar Covid-19 dan 8.500 orang meninggal di dunia dalam 24 jam terakhir.

Saat ini AS mencatat total kasus kumulatif mencapai 33.451.965 kasus dengan 601.231 kematian. Adapun India mencapai 30.752.950 dengan 405.939 kematian.

Pada posisi ketiga sampai kelima berturut-turut diduduki oleh Brazil, Rusia, dan Prancis.

Adapun Indonesia berada di urutan ke-16, tetapi menjadi yang kedua tertinggi setelah India dari kelompok negara Asia.

Berdasarkan data WHO per 10 Juli 2021, total kasus kumulatif di Indonesia mencapai 2.455.912 kasus dengan 64.631 kematian.

Sementara itu, dari jumlah vaksinasi di dunia, terdapat 3,07 miliar dosis yang telah didisitribusikan. Namun, baru 566 juta orang yang menerima dua dosis vaksin dan 1,24 juta orang menerima dosis pertama.

PEMBATASAN

Sementara itu, Singapura menetapkan pembatasan bagi pendatang dari Indonesia mulai Senin (12/7/2021), seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal ini seperti yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021) di situs resminya.

Kebijakan pembatasan masuk ke Singapura berlaku pada 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat bagi seluruh pelaku perjalanan yang memiliki riwayat berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 21 hari.

“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non-Singapura dengan segera,” seperti dikutip dari keterangan.

Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan dengan melakukan langkah protokol kesehatan tambahan.

Jika sebelumnya pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia diberi syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum masuk ke Singapura, nantinya pelancong harus melakukannya 48 jam sebelum berangkat.

Tanpa hasil tes PCR yang valid, pelaku perjalanan akan ditolak masuk ke Singapura. Penduduk permanen dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru, dapat dibatalkan izinnya.

Adapun syarat untuk melakukan isolasi mandiri atau stay home notice (SHN) selama 14 hari berlaku bagi seluruh pelancong yang datang ke Singapura. Tes PCR juga dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan.

Selain itu, pelancong dari Indonesia juga harus melakukan tes tambahan berupa tes antigen dilakukan saat kedatangan dan tes antigen mandiri pada hari ke-4, ke-7, dan ke-11 setelah kedatangan.

Seluruh ketentuani berlaku bagi pelancong yang datang melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah.

Adapun Uni Emirat Arab (UEA) akan menangguhkan masuknya pelancong dari Indonesia mulai 11 Juli 2021 ketika infeksi melonjak tajam, didorong oleh varian Delta.

Larangan itu akan mengecualikan beberapa wisatawan, termasuk warga negara UEA dan pekerja penting, yang akan menjalani karantina 10 hari dan tes PCR.

Dilansir Bloomberg, Sabtu (10/7/2021), perjalanan dari Afghanistan juga akan ditangguhkan, kata Otoritas Manajemen Bencana dan Krisis Darurat Nasional negara itu.

Langkah itu dilakukan saat Indonesia, yang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memerangi salah satu wabah terburuk di kawasan itu. Pemerintah telah memberlakukan pembatasan yang lebih ketat, termasuk perintah penuh bekerja dari rumah untuk sektor-sektor yang tidak penting.

Rumah sakit di banyak provinsi kehabisan tempat tidur dan oksigen. Sebanyak 38.124 orang dipastikan terjangkit virus corona dalam 24 jam hingga Jumat (9/8/2021) dengan 871 meninggal akibat penyakit tersebut. Itu adalah hari pertama dalam enam hari Indonesia tidak mencatat rekor infeksi.

Selain UEA, Hong Kong juga baru-baru ini mengumumkan pelarangan masuknya wisatawan dari Indonesia terkait dengan lonjakan infeksi. Hong Kong menetapkan Indonesia menjadi kategori A1 atau negara dengan risiko sangat tinggi sehingga seluruh penerbangan dari Indonesia dilarang memasuki Hong Kong.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, tak hanya Indonesia yang masuk dalam daftar itu. Ada pula Filipina, India, Nepal, dan Pakistan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.