Ibis Style Bogor Dilelang, Bank Ina Masih Pegang Hak Tanggungan

Perum Golf Estat Bogor Raya atau dikenal dengan nama Ibis Style Bogor Raya diketahui akan dilelang. PT Bank Ina Perdana, Tbk. melalui kuasa hukumnya memastikan masih sebagai pemegang hak tanggungan atas aset jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan itu.

M Fairuz Satria Ananda

19 Des 2023 - 11.38
A-
A+
Ibis Style Bogor Dilelang, Bank Ina Masih Pegang Hak Tanggungan

Ibis Style Bogor Raya. - Foto Ibis

Perum Golf Estat Bogor Raya atau dikenal dengan nama Ibis Style Bogor Raya diketahui akan dilelang. PT Bank Ina Perdana, Tbk. melalui kuasa hukumnya memastikan masih sebagai pemegang hak tanggungan atas aset jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan itu.

Rencana lelang tersebut diketahui berdasarkan Pengumuman No. PENG-13/KNL.0803/2023 tertanggal 28 November 2023 tentang Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara dan Pengumuman No. PENG-20/KNL.0803/2023 tertanggal 13 Desember 2023 tentang Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara.

Merujuk hal tersebut, Nur Asiah, S.H., Mochamad Ridha Avisena, S.H., Adil Supatra Akbar, S.H., M.Kn. Dan Rando Perdana Uoli, S.H., Para Advokat pada Law Firm Lucas, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum PT Bank Ina Perdana, Tbk. menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, PT Bank Ina Perdana, Tbk. adalah pemegang aset jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 11.115 m2, yang terletak di Kel. Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan Perum Golf Estat Bogor Raya atau Ibis Style Bogor Raya.

Ini sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1246/Kelurahan Sukaraja tanggal 30 Mei 2011 (SHGB No. 1246) yang diberikan oleh PT Bogor Raya Estatindo kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk. berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 17548/2019 Peringkat I dengan nilai hak tanggungan Rp132 miliar (SHT No. 17548/2019), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 29 Oktober 2019 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 151/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang dibuat oleh Lasmiati Sadikin, S.H., PPAT di Kabupaten Bogor.

Kedua, sampai dengan saat ini, kewajiban PT Bogor Raya Estatindo kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk. berdasarkan perjanjian kredit masih belum lunas. 

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT), PT Bank Ina Perdana, Tbk sampai saat ini masih sebagai pemegang hak tanggungan sebagaimana tercatat pada register Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan tidak pernah dicoret/roya.

Ketiga, berdasarkan Pasal 7 UUHT, PT Bank Ina Perdana, Tbk memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk mengambil pelunasan atas utang-utang PT Bogor Raya Estatindo serta hak untuk didahulukan atas hasil penjualan objek lelang SHGB No. 1246 meskipun penguasaan objek lelang telah beralih.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Nur Asiah, dkk. menegaskan bahwa PT Bank Ina Perdana, Tbk. sebagai pemegang Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasarkan SHT No. 17548/2019 terbukti memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk menerima pelunasan terlebih dahulu atas utang-utang PT Bogor Raya Estatindo yang dibebankan pada objek lelang SHGB No. 1246 dan hak tersebut akan tetap melekat meskipun penguasaan objek lelang SHGB No. 1246 telah beralih kepada Pemenang Lelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Advetorial

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.