Kasus Mafia Tanah, Polisi Blokir Rekening ART Ibu Nirina Zubir

Menurut polisi para tersangka menggadaikan dan menjual enam aset milik keluarga Nirina Zubir. Uang hasil penggelapan itu, kemudian dibagikan ke empat tersangka lain.

Tim Redaksi

19 Nov 2021 - 14.37
A-
A+
Kasus Mafia Tanah, Polisi Blokir Rekening ART Ibu Nirina Zubir

Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18-11-2021) terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya,/Antara - Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis, JAKARTA - Polisi melakukan pemblokiran rekening tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir.

"Hari ini kami blokir," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus, dikutip Jumat (19/11/2021).

Berdasar keterangan Petrus, kasus mafia tanah itu telah dilaporkan Nirina ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tiga tersangka mafia tanah itu telah ditahan. Dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

"Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," kata Yusri.

Adapun, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah bekas asisten rumah tangga ibu Nirina, Riri Khasmita.

Petrus mengungkap cara Riri Khasmita bisa menguasai tanah keluarga Nirina bermula pada pertengahan 2018. Saat itu, ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang. Selanjutnya ibunda Nirina mengatakan sertifikat tanah yang hilang sedang diurus oleh sang asisten rumah tangga.

"Surat tanah itu sedang diurus oleh Riri Khasmita," kata Petrus.

Pada 12 November 2019, Ibunda Nirina meninggal. Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah kepada Riri. Saat itu Riri menjawab bahwa sertifikat masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN. Akhirnya, pada November 2020, kakak Nirina, Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat.

Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga Nrina Zubir mengetahui nasib enam sertifikat tersebut.

"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.

Motif Penggelapan

Polda Metro Jaya mengungkapkan Riri Khasmita menggelapkan aset tanah milik almarhum ibunda Nirina Zubir untuk mencari keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (18/11/2021).

Ade menuturkan motif itu terlihat dari cara Riri yang langsung menguangkan aset keluarga Nirina. Para tersangka menggadaikan dan menjual enam aset milik keluarga Nirina Zubir. Uang hasil penggelapan itu, kemudian dibagikan ke empat tersangka lain.

"Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan," ujar Ade.

Keluarga artis Nirina Zubir menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh ART bernama Riri Khasmita dan suaminya Endiryanto. Mereka menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.

Dari enam sertifikat tersebut, dua di antaranya sudah dijual hingga telah dibangun oleh pembeli.

"Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina pada Rabu (17/11/2021).

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Endrianto, Notaris Faridah, Notaris PPAT Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. (Aliftya Amarilisya, Setyo Aji Harjanto, Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.