Mafia Tanah, Sertifikat Belum Bisa Diterima Keluarga Nirina

Tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah beralih nama atas orang lain atau telah dijual oleh Riri. Tiga sertifikat lainnya masih atas nama Riri dan suaminya, Edrianto. Sertifikat keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan juga diagunkan ke BCA dan BRI.

Redaksi

19 Nov 2021 - 14.52
A-
A+
Mafia Tanah, Sertifikat Belum Bisa Diterima Keluarga Nirina

Sertifikat/Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA - Keluarga Nirina Zubir masih harus bersabar untuk bisa menerima kembali sertifikat tanah keluarganya yang digelapkan mafia tanah.

Diperlukan putusan pengadilan agar hak atas tanah keluarga yang digelapkan pelaku bisa kembali ke keluarga Nirina Zubir.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono hak atas tanah keluarga Nirina Zubir yang telah dipalsukan, dijual, dan diagunkan oleh Riri Khasmita, asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, tak bisa langsung dikembalikan.

Pengembalian bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.

"Setelah ini ada putusan, berdasarkan putusan nanti kita kembalikan haknya," kata Budi di Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Budi menjelaskan tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah beralih nama atas orang lain atau telah dijual oleh Riri.

Sementara itu, tiga sertifikat lainnya masih atas nama Riri dan suaminya, Edrianto. Lebih jauh, pihaknya mengatakan, sertifikat keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan juga diagunkan ke BCA dan BRI dengan nilai agunan Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi.

Hak Pembeli Tanah

Menurut Budi, proses pengembalian hak untuk keluarga Nirina Zubir juga harus menghormati hak orang yang telah membeli sertifikat itu. Salah satu pembeli tanah bahkan telah mendirikan bangunan di atasnya.

"Di sini ada tiga nama yang dia enggak tahu menahu bahwa ini [sertifikat tanah] adalah hasil kejahatan," ujar Budi, dikutip dari Tempo.co.

Enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dipalsukan dan dibalik nama oleh Riri Khasmita dan suaminya.

Seorang notaris bernama Faridah serta dua pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan terlibat dalam kasus ini. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Aliftya Amarilisya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.