LKPP Kebut Serapan Belanja Barang & Jasa Digital via Toko Daring

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong belanja barang dan jasa secara digital di lingkup kementerian, lembaga, dan pemda, melalui kerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) toko daring.

Yanita Petriella

30 Agt 2023 - 14.51
A-
A+
LKPP Kebut Serapan Belanja Barang & Jasa Digital via Toko Daring

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong percepatan belanja barang dan jasa secara digital melalui toko daring.

Bisnis, JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong percepatan belanja barang dan jasa secara digital di lingkup kementerian, lembaga, dan pemda, melalui kerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) toko daring. Pasalnya, realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah per 18 Agustus 2023 baru tercatat Rp442,5 triliun, dari total rencana umum secara nasional tahun 2023 senilai Rp1.106,49 triliun.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pengadaan pemerintah harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP Imam Arumsyah mengatakan dari data Badan Pusat Statistik, setiap belanja senilai Rp400 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dapat berkontribusi terhadap 2 juta lapangan pekerjaan.

“Bayangkan setiap tahun belanja pemerintah di atas Rp1.100 triliun. Kalau minimal kita belanja Rp400 triliun, maka pertumbuhan ekonomi bisa di atas 1,8 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023). 

Namun demikian, serapan anggaran pemerintah diakui cenderung lamban. Dari total rencana umum pengadaan pemerintah secara nasional tahun 2023 senilai Rp1.106,49 triliun, total realisasi per 18 Agustus tercatat baru Rp442,5 triliun. Anggaran itu belum termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang akan menambah total anggaran, sedangkan sisa waktu efektif untuk penyerapan anggaran tinggal 3 bulan. Beberapa kementerian/lembaga sudah menghentikan pengadaan pada bulan Desember.

“Masih ada gap cukup besar untuk mencapai target e-purchasing Rp500 triliun. Ini menjadi perhatian kita semua, perlu dipikirkan strategi pengadaan barang yang lebih baik. Maka salah stau strateginya membelanjakan barang dan jasa melalui metode lebih cepat, yakni pembelian secara elektronik (e-purchasing), lewat e-katalog dan toko daring,” katanya. 

LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2023, pada bulan Mei 2023, yakni menargetkan kementerian/lembaga/pemda untuk menerapkan belanja barang/jasa belanja melalui sistem elektronik sebesar 30 persen dari pagu anggaran belanja.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan Kementerian Keuangan Jehuda Bill Jonas menuturkan pemerintah telah memberikan kemudahan perpajakan dalam belanja secara daring melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Beleid itu memberikan potongan pajak penghasilan untuk transaksi barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yakni hanya 0,5 persen dari yang sebelumnya PPh 1,5 persen untuk barang dan PPh 2 persen untuk jasa. Ketentuan itu bertujuan mendorong usaha kecil dan menengah untuk masuk ke sistem pengadaan pemerintah berbasis daring.

“Kami dorong PMK No. 58/2022 untuk memasukkan sebanyak-banyaknya pengusaha kecil dan menengah ke sistem pengadaan pemerintah, karena kami ingin UKM menikmati belanja APBN,” ucapnya

Baca Juga: Memitigasi Potensi Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Selain itu, PMK No. 58/2022 membawa kemudahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dalam transaksi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Mekanisme pemungutan, pelaporan dan penyetoran PPh dan PPN dilakukan oleh pihak yang memfasilitasi belanja atau toko daring.

“Kemudahan pengadaan yang ditawarkan teknologi ditopang oleh perpajakan yang mudah dan cepat,” tuturnya.

Kemudahan perpajakan itu tidak berlaku untuk metode belanja barang dan jasa secara konvensional dimana instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Selain itu, instansi pemerintah harus punya kemampuan memilah pajak yang dipungut.

“Beban administrasi kerap membuat pemerintah terlambat setor atau tidak lapor pajak,” ujarnya

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri Ucup Hidayat menuturkan hasil analisa memperlihatkan keunggulan dan tantangan metode pengadaan barang dan jasa melalui toko daring. Beberapa keunggulan toko daring antara lain metode pembayaran dan transfer cukup lengkap dan cepat, tampilan fitur yang mudah, serta jaminan terhadap waktu pengiriman.

“Toko daring perlu menjadi mitra dalam tata kelola pemerintah,” katanya.

Vice President Mbizmarket Joko Wardoyo mengatakan Mbizmarket sebagai salah satu PPMSE  atau mitra toko daring LKPP telah digunakan di 34 provinsi, 162 kabupaten dan kota dan 40 kementerian dan lembaga. Penyedia barang dan jasa di Mbizmarket yang aktif tercatat 37.120, produk tayang berjumlah 897.446 produk, dengan jumlah pembeli 44.123 di seluruh Indonesia.

Mbizmarket sebagai marketplace pengadaan akan melaksanakan proyek percontohan untuk pengunaan kartu kredit Indonesia dalam transaksi pembayaran.

“Penggunaan kartu kredit Indonesia (KKI) untuk belanja di Mbizmarket meliputi dua tahapan, yakni tahap pembayaran menggunakan QRIS dengan nominal transaksi maksimal Rp 10 juta yang akan dirilis pada tanggal 1 Oktober 2023. Sedangkan, transaksi belanja di atas 10 juta akan dirilis di awal tahun 2024, menggunakan token dan pembayaran menggunakan KKI,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.