Mengkaji Ulang Tarif Pelabuhan Batam Demi Menyaingi Singapura

Tarif diatur dalam Permenhub PM No. 72/2021 yang menjadi acuan semua pelabuhan. Namun, badan usaha pelabuhan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan atau menjustifikasi tarif tambahan.

Rahmad Fauzan

25 Okt 2023 - 12.01
A-
A+
Mengkaji Ulang Tarif Pelabuhan Batam Demi Menyaingi Singapura

Foto udara proses bongkat muat pipa besi berukuran besar di dermaga 3 SCN Kabil, Batam, Senin (23/10/2023). Bisnis/Adam Rumanysah.

Bisnis, JAKARTA – Sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam M. Takwim Masuku menilai harus ada pengkajian kembali terhadap pengenaan tarif jasa kepelabuhanan. 

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian KSOP Batam adalah perihal kewenangan badan usaha pelabuhan untuk mengusulkan kenaikan atau menjustifikasi tarif tambahan. Ini seperti diatur dalam Permenhub PM No. 72/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. 

"Dari sisi tarif harus dikaji lagi sehingga tidak terlalu memberatkan. Tarif diatur dalam Permenhub PM No. 72/2021 yang menjadi acuan semua pelabuhan. Namun, badan usaha pelabuhan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan atau menjustifikasi tarif tambahan," kata kepada Tim Jelajah Pelabuhan 2023 Bisnis Indonesia di kantornya, di Batam, Selasa (24/10/2023). 

Baca juga: Kiat Agar Pelabuhan di Batam Bisa Bersaing dengan Singapura

Berdasarkan beleid itu, badan usaha pelabuhan menyusun usulan tarif dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya, dan pengembangan usaha. 

Mekanisme tersebut dilengkapi dengan data dukung yang meliputi hasil perhitungan biaya pokok dan perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok.

Kemudian, kualitas pelayanan yang diberikan dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan penyeberangan lainnya sebagai pembanding, serta telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa.


Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam M. Takwim Masuku. Bisnis/Adam Rumanysah.

Menurut Takwim, pengkajian kembali tarif jasa kepelabuhanan di Batam menjadi salah satu instrumen untuk berkompetisi dengan negara tetangga, terutama Singapura. 

Selain tarif, Takwim mengakui diperlukan adanya penyederhanaan aturan terkait dengan perizinan agar pelabuhan di Kota Batam mampu bersaing dengan Singapura. 

"Terlalu banyak di sini saya lihat masalahnya. Termasuk, beberapa persyaratan perizinan perpanjangan terkait dengan terminal khusus (tersus). Mungkin perlu ada penyederhanaan perizinan agar kita kompetitif," ujarnya.

Baca juga: Strategi SCN Kabil Bertransformasi Jadi Perusahaan Global 

Berdasarkan aturan yang berlaku, sambungnya, seluruh urusan perizinan kepelabuhanan diserahkan kepada BP Batam sejak 2021. Aturan yang dimaksud adalah PP No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Menurut Takwim, diperlukan regulasi yang mengatur lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan perizinan tersebut. Dia mengatakan beleid lanjutan bertujuan memberikan kejelasan kepada pelaku usaha yang berencana menjalankan kegiatan usaha di pelabuhan di Batam. 

Kemudian, masih terdapat penetapan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan sesuai dengan permintaan pelaku usaha. Akibatnya, kata Takwim, pengusaha terkait tidak dapat melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kota Batam.




"Ditambah lagi, kami di KSOP melihat dari pelimpahan PP No. 41/2021 itu masih ada aspek keselamatan dan pelayaran yang harus diperjelas," ujarnya. 

Selain pembenahan dari sisi regulasi, dia menilai diperlukan pula sinergi lintas instansi demi memastikan penanganan di sektor laut benar-benar terkoordinasi dan tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut antar instansi. 

"Masalah ini perlu kami kaji lagi sehingga ruang itu bisa dibuka untuk kebutuhan yang ada. Sebab, kita kan mau berkompetisi dengan Singapura. Tapi kita sendiri masih perlu memperbaiki koordinasi di dalam, baik itu BP Batam, KSOP, dan instansi lain," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.