Nasib Hak Para Karyawan Usai Tujuh BUMN Dibubarkan

Dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai.

Dwi Rachmawati

30 Des 2023 - 15.41
A-
A+
Nasib Hak Para Karyawan Usai Tujuh BUMN Dibubarkan

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait nasib karyawan di tujuh BUMN yang dibubarkan.

Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemenuhan hak karyawan dari tujuh BUMN yang dibubarkan menjadi prioritas dalam penjualan aset perusahaan.

Adapun, tujuh perusahaan BUMN yang resmi dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Baca juga: Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Ini Profilnya!

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Dia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.

"Jadi yang kita harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu. Nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu," kata Tiko, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan, pembubaran tujuh BUMN dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.


Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (tengah) dalam konferensi pers pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023)/Bisnis-Dwi Rachmawati


Tiko memastikan bawa penjualan aset dari tujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai dan kreditur.

"BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain. Kalau enggak layak, maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing," jelasnya.

Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan tujuh BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar; Istaka Karya Rp16,8 miliar; Kertas Leces Rp230,9 miliar.

Baca juga: Akar Masalah Waskita (WSKT), Hingga Kini Pangkas Pegawai

Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya; PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan.

Kemudian, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden.

Selanjutnya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.