Penjelasan Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp50,14 Triliun di Tahun Politik

Dalam surat Menteri Keuangan kepada kementerian/lembaga atau K/L, disebutkan bahwa kebijakan automatic adjustment atau blokir anggaran sementara belanja K/L tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.

Maria Elena

14 Feb 2024 - 15.49
A-
A+
Penjelasan Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp50,14 Triliun di Tahun Politik

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah CBP kepada masyarakat di Klaten, Jawa Tengah. /Setpres

Bisnis, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan kembali diberlakukannya automatic adjustment atau blokir anggaran sementara pada tahun ini.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan di TPS 73 Pondok Aren, Tangerang Selatan, usai menyalurkan hak suaranya pada pemilu serentak 2024.

Sri Mulyani menjelaskan automatic adjustment merupakan mekanisme yang telah berlangsung dalam 4 tahun terakhir, sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: Rincian Mandat Surat Utang Pefindo dengan Total Rp42,28 Triliun

Blokir anggaran sementara yang kembali dilanjutkan pada tahun ini, imbuhnya, dianggap sebagai mekanisme untuk mempertajam seluruh anggaran kementerian dan lembaga (K/L).

Pemerintah memandang, diperlukan dana cadangan untuk mengantisipasi gejolak yang terjadi, yang dapat mengganggu perekonomian di dalam negeri.

Sri Mulyani mencontohkan kebijakan automatic adjustment efektif ketika perekonomian di dalam negeri menghadapi kenaikan harga minyak pada 2022 dan 2023, yang kemudian menyebabkan harga minyak goreng menjadi naik.

 

 

Dalam kondisi ini, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah prioritas untuk mengatasi tantangan kenaikan harga minyak goreng tersebut.

“Sehingga kalau dianggap ada prioritas baru, kita minta seluruh K/L untuk mencadangkan 5% [dari anggaran K/L],” katanya, Rabu (14/2/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam suratnya kepada K/L, disebutkan bahwa kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Blokir Anggaran Rp50,14 Triliun, Ternyata...

Ketentuan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024, mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Jika dirincikan, kegiatan yang diutamakan untuk diblokir anggarannya adalah belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, salah satunya honor dan perjalanan dinas. 

Sementara itu, beberapa jenis anggaran dikecualikan atau tidak diblokir, seperti belanja untuk bantuan sosial (bansos) dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.