Simak! Ini Cara Ubah TV Analog Lama ke TV Digital

Bagi masyarakat yang belum migrasi ke TV Digital, kemungkinan siaran TV dirumahnya akan mati pada tanggal 2 November mendatang.

Jaffry Prabu Prakoso

3 Okt 2022 - 16.34
A-
A+
Simak! Ini Cara Ubah TV Analog Lama ke TV Digital

Ilustrasi menonton siaran TV digital./ Dok. Istimewa

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini dalam proses penghentian siaran televisi analog terestrial atau analog switch off (ASO) nasional ke TV Digital yang akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Bagi masyarakat yang belum migrasi ke TV Digital, kemungkinan siaran TV dirumahnya akan mati pada tanggal 2 November mendatang.

Itu sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 60A Undang-Undang (UU) No.32/2002 tentang Penyiaran melalui UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.



Sebelumnya, sistem pelaksanaan ASO dilaksanakan secara bertahap dalam tiga bagian yaitu pada tanggal tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022, diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah.

Targetnya adalah seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.


Baca juga: Wilayah Selain Jabodetabek yang Bakal Matikan Siaran TV Analog


Hal ini dilakukan Kemenkominfo untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. 

Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya. Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Ketiga, bantuan set-top-box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Kemenkominfo pun mengatakan bahwa akan memberikan pemberitahuan tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.

Kesiapan wilayah ASO sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, kami meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya," imbau Kominfo.

Bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog tidak perlu khawatir sehingga membeli yang digital. Anda bisa menggunakan STB. Berikut adalah cara mengoperasikannya.

 

Baca juga: Siap-Siap Beralih, Ini Perbedaan TV Analog dan Digital


Cara setting STB TV Digital: 

1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog. 

2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog. 

3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati. 

4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog. 

5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.

6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog. 

7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih. 

8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.



9. Menyalakan STB dan TV analog.

10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.

11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.

12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

 

Sebagai informasi, STB dijual secara online maupun offline beserta beberapa STB anjuran dari Kemenkominfo dengan mengunjungi situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. (Khadijah Shahnaz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.