Supaya Kecelakaan di Jalan Tol Tak Terulang, Simak Kata BPJT!

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Yanita Petriella

6 Nov 2021 - 13.29
A-
A+
Supaya Kecelakaan di Jalan Tol Tak Terulang, Simak Kata BPJT!

Pengendara memacu kendaraannya di jalan tol Jombang-Mojokerto, di Jombang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Syaiful Arif

Bisnis, JAKARTA Pekan ini, sebuah kecelakaan tunggal terjadi di ruas tol Jombang, Jawa Timur. Insiden ini cukup menarik perhatian masyarakat karena korbannya adalah seorang artis dan suaminya, sedangkan tiga penumpang lain selamat.

Di dunia maya dan juga berita-berita yang beredar mempertanyakan keamanan berkendara di jalan tol, apalagi badan jalan terbuat dari beton.

Akan tetapi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa semua jalan tol yang beroperasi telah penuhi uji laik fungsi dan operasi. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa badan usaha jalan tol (BUJT) selaku pengelola juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan jalan tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM). 

Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. 

"Sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk Setuju [Selamat Sampai Tujuan] juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun nontol," ujarnya, Sabtu (6/11/2021). 

BPJT - Badan Pengatur Jalan Tol

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan fleksibel (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. 

Menurutnya, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Oleh karena itu, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. 

"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil  bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” ucap Danang.

Dia menambahkan bahwa penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. 

Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. 

Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.  

"Ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," terangnya. 

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4. 

Kemudian, hal itu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan dalam Pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam. 

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara [60 km/jam], maksimal berkendara yaitu [80 km/jam]. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal [60 km/jam] dan maksimal [100 km/jam]," tegas Danang.

Dia mengimbau agar para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. 

"Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan," katanya. 

Pengemudi juga diimbau agar dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Pada saat musim hujan seperti saat ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. 

"Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," tutur Danang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.