Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Proses uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas memasukkan alat uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani