Tilang Emisi Diterapkan Mulai 13 November

Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran.

Firman Wibowo

12 Nov 2021 - 06.48
A-
A+
Tilang Emisi Diterapkan Mulai 13 November

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani 

Proses uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani 

Petugas memasukkan alat uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani 

Petugas menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran. Bisnis/Fanny Kusumawardhani 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Firman Wibowo

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.