Warga DKI Jakarta Sudah Bisa ke Mal, Ini Syaratnya

Meski memperbolehkan buka, Anies menegaskan pengelola maupun pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau kartu pedulilindungi untuk menyeleksi pengunjung  dan pegawai yang akan masuk ke mal.

Saeno
18 Agt 2021 - 11.19
A-
A+
Warga DKI Jakarta Sudah Bisa ke Mal, Ini Syaratnya

Ilustrasi - Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA - Warga DKI Jakarta kini sudah diperbolehkan untuk mengunjungi pertokoan atau mal. Hal itu seiring dengan lampu hijau yang diberikan kepada pengelola mal di Jakarta untuk buka dengan pengunjung dibatasi hingga 50 persen kapasitas,

Meski boleh buka, pengelola maupun pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pusat perbelanjaan buka sampai dengan 50 persen selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan pada Selasa (17/8/2021).

“Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” demikian Kepgub yang dikutip, Rabu (18/8/2021).

Meski memperbolehkan buka, Anies menegaskan pengelola maupun pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau kartu pedulilindungi untuk menyeleksi pengunjung  dan pegawai yang akan masuk ke mal.

Suasana salah satu mal di Jakarta yang tampak sepi saat pandemi Covid-19./Bisnis.com - Arief Hermawan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

WAJIB SUDAH VAKSINASI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 4 akan berlangsung selama tujuh hari mulai 17 - 23 Agustus 2021. Gubernur menetapkan kembali penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam PPKM Level 4 kali ini.

Kebijakan itu merujuk pada Pergub No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Kondisi ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid- 19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Sementara itu, masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan pedulilindungi.id atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.

(Edi Suwiknyo, Rayful Mudassir, Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.