Badan Bank Tanah Gandeng Polri Berantas Mafia Tanah

Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Polri demi memberantas adanya mafia tanah di Indonesia.

Redaksi

27 Apr 2024 - 07.16
A-
A+
Badan Bank Tanah Gandeng Polri Berantas Mafia Tanah

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat melakukan kerja sama sinergi, Selasa (23/4/2024)./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) demi bersinergi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pengelolaan tanah. Hal ini termasuk upaya demi memberantas mafia tanah.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan sinergitas ini dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria.

“MoU ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah serta Polri untuk optimalisasi tugas dan fungsinya,“ kata Parman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Parman menegaskan, MoU ini juga menjadi bentuk keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya oknum-okum tidak bertanggungjawab di bidang pertanahan. Apalagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.

Baca Juga :


“Aset tanah yang sudah kami peroleh tentu harus dilakukan pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan tidak kalah pentingnya masalah-masalah yang disebabkan oleh mafia tanah, merugikan masyarakat, merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya Pak Menteri AHY dalam memberantas itu,” tutur Parman.

Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.

”Karena di HPL Badan Bank Tanah kan juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Karena investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” papar Parman.

Baca Juga :


Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan total seluas 18.478 Ha, di mana seluas 1.873 Ha di Penajam Paser Utara (PPU), 203 Ha di Cianjur dan 1.550 Ha di Poso, akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah juga saat ini telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha serta turut mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama pemanfaatan dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.