Bank Emas Kini Wajib Kantongi Izin OJK jika Tak Ingin Didenda

Kegiatan usaha bullion atau bank emas sendiri berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Jaffry Prabu Prakoso

10 Des 2022 - 10.29
A-
A+
Bank Emas Kini Wajib Kantongi Izin OJK jika Tak Ingin Didenda

Petugas tengah menunjukkan emas. /Bisnis-Arif Gunawan

JAKARTA – Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha bullion bank atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pada Pasal 301, draf tersebut merupakan versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022). Pemerintah dan DPR telah menyatakan persetujuan akan RUU PPSK ini dibawa ke paripurna.

“LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip Jumat, (9/12/2022).


Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha


Kegiatan usaha bullion sendiri merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK, demikian bunyi RUU PPSK Pasal 130. 

Adapun kegiatan lainnya yang dimaksud adalah transaksi over the counter, transaksi derivatif, dan transaksi sekuritisasi.

“Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya,” bunyi Pasal 1.

Selanjutnya, ketentuan LJK terkait kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Baca juga: Emas & Aset Kripto Menanti Berkah Natal Santa Claus Rally

Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha bullion masuk ke dalam ruang lingkup RUU PPSK. Dalam hal ini, omnibus law keuangan dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat.

Manfaat Masuknya Pengaturan Bank Emas

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa masuknya bank emas dalam pembahasan RUU PPSK akan memberikan sejumlah manfaat.

Baca juga: Mekanisme Pengawasan Aset Kripto dan Bursa Karbon dari OJK

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa aktivitas bullion bank telah banyak dilakukan oleh pelaku usaha sektor keuangan seperti Pegadaian. 

"Dengan masuknya bullion bank ke RUU PPSK maka aktivitas ini semakin diberikan kepastian dan penguatan secara undang-undang," ujarnya saat ditemui setelah rapat panja RUU PPSK pada Kamis (17/11/2022).


Dia mengatakan bahwa fokus pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memasukan bullion bank bukan hanya pada risiko dari aktivitas bank emas tersebut. 

"Justru, fokus pemerintah dalam aktivitas bullion bank ini untuk memberikan kepastian. Masyarakat bisa akses, pelaku usaha sektor keuangan bisa semakin bisa mengembangkan produknya," ujarnya. Ia juga berharap, aktivitas bullion bank di Indonesia menjadi semakin berkembang. (Rika Anggraeni dan Fahmi Ahmad Burhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.