Baru 8 Hari Keberangkatan, Ibadah Umrah Ditangguhkan Lagi

Jemaah umrah baru menikmati keberangkatan pertama sejak pandemi Covid pada awal bulan ini, tetapi sekarang pemerintah kembali memutuskan menghentikan sementara untuk dievaluasi.

Redaksi

16 Jan 2022 - 18.25
A-
A+
Baru 8 Hari Keberangkatan, Ibadah Umrah Ditangguhkan Lagi

Jemaah umrah Indonesia menanti keberangkatan ke Tanah Suci./Antara

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Agama menghentikan sementara penerbangan jemaah umrah mulai 15 Januari 2022 sebagai langkah evaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan virus corona varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan kaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat virus Omicron yang makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Saudi," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief lewat keterangan tertulis pada Minggu (16/01/2022) seperti dilansir Antara.

Pemberangkatan jemaah umrah masa pandemi ini sudah berjalan 8 hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022. Sebanyak 1.731 jemaah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Hilman menjelaskan jemaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Sekembalinya jemaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi Omicron. "Jemaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi.”

Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi b-to-b (business-to-business). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jemaah haji," paparnya.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," kata Hilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: M. Syahran W. Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.