Syarat Umrah Jemaah Indonesia, Jangan Lupa Visa Umrah

Untuk umrah jemaah harus datang dengan visa umrah dan vaksin lengkap. Kalau vaksinnya pakai 4 yang diakui Saudi, langsung umrah. Kalau pakai yang diakui WHO seperti Sinovac dan Sinopharm, jemaah harus menjalani karantina selama 3 hari terlebih dahulu.

Saeno

1 Des 2021 - 17.01
A-
A+
Syarat Umrah Jemaah Indonesia, Jangan Lupa Visa Umrah

Ilustrasi - Wakil Presiden RI ke- 12 Jusuf Kalla bersama mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin selaku Ketua Yayasan Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam saat mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Meski Arab Saudi membuka kembali izin masuk bagi jemaah umrah dari berbagai negara, kepemilikan visa umrah tetap menjadi syarat. Hal itu melengkapi aturan soal karantina bagi jemaah yang telah divaksin menggunakan selain empat vaksin yang diakui selama ini.

"Jadi untuk umrah harus datang dengan visa umrah dan vaksin lengkap. Kalau vaksinnya pakai 4 yang diakui Saudi, langsung umrah. Kalau pakai yang diakui WHO seperti Sinovac dan Sinopharm, jemaah harus menjalani karantina selama 3 hari terlebih dahulu," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono, Rabu (1/12/2021).

Di luar itu, ujar Eko, belum ada kebijakan baru terkait izin bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.

Terhitung mulai 1 Desember 2021 warga negara Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga. Hal itu berarti WNI pun kembali berpeluang menjalankan ibadah umrah setelah cukup lama terhambat aturan penanggulangan Covid-19.
Jemaah umrah asal Indonesia dikenai aturan terbaru oleh otoritas Arab Saudi. Calon jemaah umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti Antara secara daring di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Yaqut mengatakan Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jemaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka mereka wajib untuk menjalani karantina.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," kata dia.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Namun, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman. 

Sebelumnya,  pada Jumat (8/10/2021) Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik mengabarkan kepada Kementerian Luar Negeri RI bahwa pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah umrah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi Covid-19.

Menanggapi nota diplomatik tersebut, Menlu RI Retno Marsudi seperti ditulis Tempo.co mengatakan saat ini komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia memang tengah berusaha mengurangi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah umrah Indonesia untuk tidak dapat melakukan ibadah umrah.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah asal Indonesia berdasarkan nota diplomatik yang disampaikan Kedutaan Besar Arab Saudi adalah sebagai berikut:

  1. Jemaah penerima vaksinasi Sinovac juga dibolehkan umrah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac. "Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," kata Budi.
  2. Karantina selama lima hari. Nota diplomatik menyebutkan bahwa masa periode karantina dipertimbangkan akan ditetapkan selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan. “Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” kata Retno.
  3. Hanya jemaah yang sudah vaksin dua dosis yang diizinkan. Saudi Gazette melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin Covid-19, yang diizinkan mengajukan izin umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu, 10 Oktober 2021. Syarat tersebut juga berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.

Selain tersebut, Pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan persyaratan lain di antaranya usia jemaah yang boleh umrah adalah 18 tahun sampai 60 tahun. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, berdasarkan ketentuan Kemenkes RI. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Selain itu jemaah juga harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.