Dibuka Lagi 8 Januari 2022, Ini Syarat Umrah Semasa Pandemi

Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

7 Jan 2022 - 14.00
A-
A+
Dibuka Lagi 8 Januari 2022, Ini Syarat Umrah Semasa Pandemi

Umat Islam dari berbagai penjuru dunia kembali bisa melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah seiring diolonggarkannya protokol Covid-19 oleh Kerajaan Arab Saudi/Instagram @haramain_info

Bisnis, JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan ketat untuk perlindungan jemaah. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief Kementerian Agama mengatakan kementerian telah menggelar rapat lintas Kementerian atau Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan [akan dilakukan] secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab [Saudi],” kata Hilman, Kamis (6/1/2022). 

Menurut Hilman, dia juga mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan keharusan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tuturnya. 

Ketentuan lainnya, kata dia, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” kata dia.

Adapun, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten atau Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Hilman menambahkan Kemenag telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.