Bisnis, JAKARTA — Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dibuat untuk menyoroti hak dan tanggung jawab setiap orang dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi.
Begitu pula dengan instansi pemerintah maupun badan usaha baik swasta maupun BUMN tentu memiliki cara untuk mencegah terjadinya rasuah.
Kementerian PUPR sebagai instansi pemerintah yang memperoleh anggaran puluhan hingga seratusan triliun rupiah setiap tahun melalui APBN memiliki cara untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui peluncuran katalog elektronik (e-katalog) sektoral Kementerian PUPR.
E-katalog seperti dikutip melalui laman Facebook Kementerian PUPR, memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
E-katalog didesain seperti berbelanja di lokapasar sehingga kita tinggal memilih apa yang dibutuhkan dan bisa melihat perbandingan harga secara cepat, misalnya, pengadaan alat berat sehingga lebih transparan.
Kementerian PUPR juga telah menyeleksi seluruh penyedia barang dan jasa yang terdaftar di e-katalog.
Harga yang ditawarkan pada setiap produk telah melalui proses kontrol terlebih dahulu sehingga sesuai dengan harga pasar sehingga belanja barang dan jasa konstruksi di e-katalog menjadi jauh lebih hemat biaya, tetapi di sisi lain juga memberikan keuntungan yang baik bagi produsen.
Kehadiran e-katalog dapat meminimalkan praktik penggelembungan belanja infrastruktur. Dengan e-katalog, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara lebih cepat, terbuka dan akuntabel.