Inflasi karena Harga Tiket Pesawat yang jadi Masalah Bersama

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan risiko yang masih mengintai laju inflasi Indonesia pada 2023. Salah satunya adalah harga tiket pesawat yang jadi masalah bersama.

Jaffry Prabu Prakoso

6 Mar 2023 - 15.36
A-
A+
Inflasi karena Harga Tiket Pesawat yang jadi Masalah Bersama

Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan masih terdapat sejumlah risiko yang mempengaruhi laju inflasi Indonesia ke depan. Di saat yang sama, ada wacana untuk mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat.

Perry menyampaikan bahwa tingkat inflasi pada semester pertama 2023 diperkirakan masih mencapai level di atas 5 persen. Oleh karenanya, dibutuhkan langkah segera untuk menurunkan laju inflasi.

“Inflasi Insyaallah di paruh kedua bisa di bawah 4 persen. Tetapi di semester pertama ini masih di atas 5 persen, sehingga kita harus bekerja keras untuk segera menurunkan inflasi, khususnya inflasi pangan,” katanya dalam acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, Minggu (5/3/2023).


Pedagang di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah


Perry mengatakan inflasi komponen inti masih berpotensi meningkat sejalan dengan permintaan masyarakat yang menguat yang akan mendorong peningkatan harga kebutuhan pokok. 

Kemudian, dia melanjutkan tekanan inflasi pada komponen pangan atau harga bergejolak (volatile food) juga masih perlu diwaspadai, terutama menjelang periode Ramadan dan Idulfitri pada tahun ini. 

“Bulan lalu beras naik di mana-mana. Ada berasnya, kok bisa tiba-tiba menghilang. Minyak goreng termasuk beberapa yang harus kita kendalikan karena kita sebentar lagi memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri,” jelas Perry.

Selain itu, inflasi pada harga yang diatur pemerintah atau administered prices menurutnya juga masih diperlukan langkah pengendalian, terutama pada tarif angkutan udara.

Baca juga: Evaluasi Tarif Batas Atas Maskapai Kembali Dibahas, Tiket Naik?

“Apalagi tahun ini wisata sudah mulai bergerak. Kemarin saya baru dari Wakatobi dan Raja Ampat, tiket angkutan udara mahalnya mahal banget ya. Itu tentu saja menjadi masalah nasional yang perlu kita atasi bersama,” tutur Perry.

Selain momentum Ramadan dan Idulfitri, Perry menambahkan Indonesia juga harus mewaspadai terjadinya el nino. Dengan demikian, diperlukan sinergi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk secara bersama melakukan langkah pengendalian inflasi.

“Oleh karena itu, the game is not over. Mari kita terus waspada dan bersinergi mengendalikan inflasi khususnya pangan bergejolak dan harga yang diatur pemerintah,” kata dia. 

Sinyal Evaluasi Tarif Batas Atas 

Sementara itu, Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai tarif batas atas (TBA) tiket pesawat perlu segera dievaluasi karena belum mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.

Baca juga: Menunggu Kepastian Pengurangan Bandara Internasional

INACA sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi formulasi perhitungan tarif angkutan udara.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat. Hal tersebut lantaran sejumlah komponen utama pembentuk TBA seperti harga avtur dan kurs dollar Amerika Serikat (AS) bersifat fluktuatif. "Aturannya sudah 4 tahun lalu tidak pernah dievaluasi," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali. INACA dan perwakilan maskapai seperti Citilink dan Airasia Indonesia pada 13 Februari 2023 telah mengikuti rapat terkait dengan rencana revisi formulasi perhitungan tarif angkutan udara.


Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan rencana perubahan TBA maskapai terutama untuk rute jarak pendek menggunakan pesawat jet.

INACA memberikan masukan terkait dengan block hour pesawat, biaya-biaya yang dapat mempengaruhi perhitungan tarif serta perubahan formulasi perhitungan tarif.

Pertemuan lebih lanjut masih akan digelar sebelum revisi tarif maskapai tersebut diputuskan.

Saat ini,TBA masih ditetapkan sesuai dengan Kepmenhub No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Maria Elena/Anitana Widya Puspa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.