Bisnis, JAKARTA - Kasus prostitusi yang melibatkan artis belia CA berujung di proses hukum. CA dan tiga orang lainnya telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayas ebagai tersangka. Artis CA diketahui baru berusia 23 tahun.
"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12/2021) seperti dkutip Antara.
Zulpan mengatakan tersangka pertama adalah CA. Tiga tersangka lainnya adalah muncikari berinisial KK,24, R, 25, dan UA,26.
Artis CA ditangkap petugas pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis CA, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(31/12/2021)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketiga, pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Keempat, pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.