Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani