Museum Macam Kembali Buka

Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali .

Firman Wibowo

27 Okt 2021 - 16.02
A-
A+
Museum Macam Kembali Buka

Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani

Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani 

Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani 

Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani 

Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani 

Pengunjung berfoto di salah satu karya instalasi seni di Museum MACAN, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Museum MACAN kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (26/10) kemarin. Beroperasinya kembali lokasi seni tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dimana Lokasi seni, budaya maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bisinis/Fanny Kusumawardhani 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Firman Wibowo

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.