PPKM Level 3, ASN, TNI-Polri, Pegawai Dilarang Cuti Libur Nataru

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, juga pegawai BUMN dan swasta dilarang mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu berlaku seiring rencana penetapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia pada 24 Desember 2021.

Fitri Sartina Dewi

19 Nov 2021 - 13.30
A-
A+
PPKM Level 3, ASN, TNI-Polri, Pegawai Dilarang Cuti Libur Nataru

Ilustrasi/Antara

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah terus berupa menekan lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Setelah merencanakan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia muncul larangan cuti selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, juga pegawai BUMN dan swasta dilarang mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu berlaku seiring rencana penetapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia pada 24 Desember 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat. Kegiatan tersebut seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan. 

"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (18/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dengan penambahan yang berlipat ganda atau eksponensial. Pola demikian tergambar pada angka reproduksi atau reproduction number yang berada di atas 1.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito/covid19.go.id

Semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat, begitu juga sebaliknya. 

Jika merujuk pada studi Noland di tahun 2021 yang berjudul “Mobility and the effective reproduction rate of Covid-19” dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20 - 40 persen dari intensitas normal.

Agar angka Rt (reproduction number) berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7, diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen. 

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya.

Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Di antaranya:

  • Pertama, Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

  • Kedua, Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

  • Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik.

Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.

  • Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar Wiku.

Dukungan Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik rencana Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada akhir tahun nanti.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Bisnis - Rachman

Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan.

"Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama nataru itu bisa kita kendalikan lebih baik," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis (18/11/2021) malam.

Menurut Ridwan Kamil, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Meski saat ini, angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah mulai melandai.

"Yang penting Covid yang sekarang sudah turun dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun," jelas pria yang kerap disapa Kang Emil ini.

Seluruh pihak harus tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Karena menurutnya, pengendalian Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

"Covid mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama," jelas Ridwan Kamil. (Wisnu Wage Pamungkas, Ajijah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.