Presidential Threshold Nol Persen, Bisakah MK Batalkan Putusan?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam 2 tahun membuat harapan ketentuan Presidential Threshold atau PT yang berlaku saat ini bisa dibatalkan.

Saeno

14 Des 2021 - 19.02
A-
A+
Presidential Threshold  Nol Persen, Bisakah MK Batalkan Putusan?

Gedung Mahkamah Konstitusi/indonesia.go.id-istimewa

Bisnis, JAKARTA -  Isu Presidential Threshold kembali bergulir menjelang Pilpres 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam 2 tahun membuat harapan ketentuan Presidential Threshold atau PT yang berlaku saat ini bisa dibatalkan.

Seperti diketahui, dengan adanya ambang batas perolehan suara atau presidential threshold, parpol harus memiliki raihan kursi minimal tertentu agar bisa mengajukan calon presiden.

Pasal 222 UU No 7/2017 mengatur tentang ambang batas pengajuan capres/cawapres dalam Pemilihan Umum. Parpol atau gabungan parpol dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya berhak mengajukan capres/cawapres.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada tahun 2017 menetapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional alias tidak melanggar konstitusi.

Di sisi lain sejumlah pihak menilai perlunya PT atau presidential threshold ditetapkan sebesar nol persen alias tidak ada lagi pembatasan. Mereka menilai penghapusan presidential threshold akan memungkinkan munculnya banyak calon presiden yang bagus untuk perkembangan demokrasi bangsa.

Bahkan, ada di antara penentang PT 20 persen yang mengajukan permohoTNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, dua anggota DPD RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang semula 20 persen agar menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021), mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold didampingi kuasa hukum Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami Zainudin seperti dikutip Antara.

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Di samping itu, Fachrul Razi meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.

“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap dia.

Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

“Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.

Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold nol persen.

"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” imbau Fachrul Razi.

Dengan kata lain, Fachrul Razi berharap MK membatalkan putusan yang telah dibuat mahkamah tersebut pada 2017 lalu. 

Lantas. apakah MK akan menerima permohonan uji materi tersebut dan menyatakan PT 20 persen tidak berlaku alias menganulir putusan MK pada 2017? Kita masih harus menunggu proses yang sedang berlangsung.

Yang pasti, putusan tahun 2017 tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2017 dengan Nomor 53/PUU-XV/2017. Saat itu, Majelis Hakim MK dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat dengan hakim anggota Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.