Free

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta HF, Penendang Sesajen, Dimaafkan

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta Bangsa Indonesia memaafkan tindakan HF.

Saeno & Fitri Sartina Dewi

14 Jan 2022 - 20.30
A-
A+
Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta HF, Penendang Sesajen, Dimaafkan

Polisi saat membawa pelaku penendang sesajen (bertopi hitam) untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (14/1/2022). /Antara-Willy Irawan.

Bisnis, YOGYAKARTA -  HF yang menendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.kasus penistaan agama. Terkait kasus tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta Bangsa Indonesia memaafkan tindakan HF. 

Di sisi lain, dia juga  mengaku kecewa dengan perbuatan HF yang perna tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Pria kelahiran Wonosobo, Jateng itu dinyatakan drop out (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

Mulai dari 2011 sampai 2012 HF tidak lagi melakukan pembayaran uang kuliah dan sudah dinyatakan drop out',

"Kami kecewa pasti, tetapi kekecewaan itu jangan lalu membunuh karakter seseorang," kata dia, seperti dikutip Antara, Jumat (14/1/2022).

Bagi Al Makin, memaafkan HF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim merupakan bagian dari cerminan bangsa yang memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika.

"Kepada seluruh warga Indonesia, pemerintah, terutama Kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara HF," kata Al Makin saat jumpa pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

Al Makin menilai menjadi kewajiban kita semua untuk memaafkan orang yang khilaf.

"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf, kebetulan mungkin keliru," ucap dia.

Al Makin berkata Bangsa Indonesia yang mengakui keberagaman, kebinekaan, toleransi, Pancasila, serta UUD 1945 perlu segera menghentikan hujatan kepada HF..

"Jika kita memang bangsa yang baik, jika kita bangsa yang besar, tolong beri contoh kepada yang bersangkutan, kita adalah bangsa yang pemaaf. Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa," tutur alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini, seperti dikutip Antara..

UIN Sunan Kalijaga, ujar Al Makin, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internalagama, serta kepercayaan.

Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit antroplog dari berbagai negara yang meneliti UIN sebagai kampus peletak dasar toleransi sehingga memengaruhi kerukunan di Tanah Air.

Dia menyatakan Bangsa Indonesia semestinya hidup selaras dan harmonis karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui serta lebih kurang 1.300 macam aliran kepercayaan yang berdampingan.

Dia juga mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia juga merupakan bangsa pemaaf.

"Jangankan cuma itu saja, banyak sekali yang melanggar aturan yang lebih berat dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan negara itu saja kita maafkan," kata dia.

Dia optimistis sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF.

"Balas dendam terbaik adalah tidak mengulang perbuatan yang sama," kata Al Makin.

Ditangkap di Bantul

HF yang kini berstatus tersangka kasus penistaan agama, ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.  

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan merekam kejadian adalah milik pelaku. Pelaku juga yang mengunggah video tersebut ke media sosial. 

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” ujarnya. 

Dikonfirmasi soal motif tersangka, Totok menyatakan hal itu karena spontanitas berdaasar pemahaman keyakinan tersangka. 

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang [disita] pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tuturnya. 

Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia. Namun, HF tidak menjelaskan motif tindakannya. 

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar HF. 

Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. 

Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang. 

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.